Dahlan Iskan--Antara/Vitalis Yogi
Dahlan Iskan--Antara/Vitalis Yogi

Dahlan Iskan Tersangka

Dari Amerika ke Indonesia, dan Menjadi Tersangka di Kasus Gardu Listrik

K. Yudha Wirakusuma • 05 Juni 2015 19:45
medcom.id, Jakarta: Dahlan Iskan sempat tiga kali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Rupanya mantan Menteri BUMN itu tak dapat memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, lantaran tengah tidak berada di Indonesia.
 
Dalam blog miliknya, dahlaniskan.wordpress.com, Dahlan bercerita bahwa dia tengah berada di Amerika Serikat saat dua kali pemanggilan oleh Kejati DKI Jakarta.
 
Saat itu pemenang konvensi Partai Demokrat ini tengah melintasi sebelas negara bagian di Amerika Serikat untuk menjadi pembicara di  forum Islam di Indonesia dengan menaiki mobil. Dia diminta mengisi acara tersebut oleh koleganya, Imam Shamsi Ali. Selama tiga bulan teakhir memang Dahlan tinggal di Evansville, di Negara Bagian Indiana.

Hari ini Dahlan memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
 
Selama lima jam, mantan Direktur Utama PT PLN itu menghadapi pertanyaan dari penyidik  kejaksaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dahlan seusai diperiksa. Dahlan tampak linglung hingga sempat salah masuk mobil.
 
"Kapasitas saya sebagai saksi sudah memberi keterangan, tanya saja ke Pak Jaksa," kata Dahlan di Kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
 
Dahlan mencoba terus berjalan menghindari wartawan, kemudian salah satu jurnalis sampai jatuh tersandung di dekat mobil Toyota Camry hitam B 1040 RFY milik Kepala Kejati DKI M. Adi Toegarisman. Dahlan tampak terkejut melihat wartawan televisi swasta itu terjatuh. "Minta maaf, minta maaf," ujarnya.
 
Selepas itu, Dahlan justru mau masuk ke mobil Toyota tersebut. Namun, seorang ajudannya mengingatkan kalau mobil itu bukanlah miliknya. Dahlan pun segera menyadari kesalahannya. "Aduh minta maaf lagi, minta maaf," terangnya.
 
Akhirnya, ajudan tersebut mengantar Dahlan ke sedan Mercedes Benz hitam L 1 JP yang sudah menunggu. Dahlan pun masuk sembari melambaikan tangan ke kamera wartawan.
 
Setelah mobil Dahlan melaju, Kejati DKI menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kejati DKI M. Adi Toegarisman mengatakan bahwa penyidik menaikan status Dahlan Iskan menjadi tersangka. Hal tersebut didasari dua alat bukti. "Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," jelas dia.
 
Dahlan resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek itu Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
 
Lantaran dianggap kooperatif, Dahlan tidak perlu untuk ditahan. Namun yang bersangkutan tak boleh berpergian ke luar negeri. "Hari ini, Kejati DKI minta Kejagung agar yang bersangkutan (Dahlan-Red.) dicegah ke luar negeri," kata M. Adi Toegarisman.
 
Toegarisman menjelaskan, Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan disidang. Sementara sembilan tersangka sedang dalam prosea pelimpahan perkara ke pengadilan. "Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang sembilan. Lima (tersangka) dalam proses penyidikan," terang Toegarisman.
 
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan