medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebuah perusahaan swasta. Mabes Polri berjanji akan mengkaji laporan tersebut, Senin 26 Januari besok.
"Laporan itu akan dikaji Senin besok, dikaji apakah benar laporan tersebut tentang kasus pidana atau tidak," ujar Kadiv Humas Irjen Pol, Ronny Sompie, di Mabes Polri Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Menurut Ronny, laporan tersebut tidak bisa langsung menaikan status pimpinan lembaga antirasuah itu menjadi tersangka. Kata dia, Mabes akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah laporan pernah dilaporkan ke satuan wilayah seperti Polda, atau Polres. "Apabila sudah pernah dilaporkan di wilayah, kasus tersebut bisa dilimpahkan ke satuan wilayah," ujar Ronny.
Kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis, didampingi tim kuasa hukum, menyampaikan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, Sabtu siang 24 Januari kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. "Kami membawa data-data kejahatan di Berau, Kalimantan Timur. Ini perusahaan keluarga, yang dia (Adnan Pandu Praja) rampok," kata Mukhlis.
Laporan Muklis ini diterima Bareskrim, dengan nomor polisi LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 januari 2015. Dengan dugaan Perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana sejak tahun 2006 sampai sekarang.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebuah perusahaan swasta. Mabes Polri berjanji akan mengkaji laporan tersebut, Senin 26 Januari besok.
"Laporan itu akan dikaji Senin besok, dikaji apakah benar laporan tersebut tentang kasus pidana atau tidak," ujar Kadiv Humas Irjen Pol, Ronny Sompie, di Mabes Polri Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Menurut Ronny, laporan tersebut tidak bisa langsung menaikan status pimpinan lembaga antirasuah itu menjadi tersangka. Kata dia, Mabes akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah laporan pernah dilaporkan ke satuan wilayah seperti Polda, atau Polres. "Apabila sudah pernah dilaporkan di wilayah, kasus tersebut bisa dilimpahkan ke satuan wilayah," ujar Ronny.
Kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis, didampingi tim kuasa hukum, menyampaikan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, Sabtu siang 24 Januari kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. "Kami membawa data-data kejahatan di Berau, Kalimantan Timur. Ini perusahaan keluarga, yang dia (Adnan Pandu Praja) rampok," kata Mukhlis.
Laporan Muklis ini diterima Bareskrim, dengan nomor polisi LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 januari 2015. Dengan dugaan Perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)