Ketua KPK Abraham Samad--MI/Rommy Pujianto
Ketua KPK Abraham Samad--MI/Rommy Pujianto

​Abraham Berterima Kasih untuk Dukungan Terhadap KPK

Mufti Sholih • 23 Januari 2015 22:49
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, berterima kasih kepada seluruh rakyat dan pers yang sudah memberikan dukungan kepada KPK. Abraham secara simbolis berterima kasih kepada sejumlah massa yang masih berdemonstrasi mendukung pembebasan Bambang Widjojanto di Gedung KPK.
 
"Saudara-saudaraku rakyat Indonesia yang saya cintai, hari ini saya berdiri di hadapan kalian atas nama Pimpian KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan apresiasi saudara-saudaraku semua atas musibah dan bencana yg menimpa pada KPK hari ini," ujar Abraham di depan demonstrasi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015) malam.
 
Menurut Abraham, penangkapan Bambang merupakan bentuk upaya mengkerdilkan KPK dalam memberantas korupsi. Tapi, dia bilang, penangkapan justru membuat semangat memberantas korupsi semakin tinggi.

"Hari ini kita akan bersatu menegakan kembali komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi yang selama ini sudah berjalan. Oleh karena itu, saya ingin sampaikan apa yang terjadi pada hari ini adalah salah satu upaya-upaya utk mengkerdilkan upaya pemberantasan korupsi," beber Abraham.
 
Abraham pun mengajak seluruh rakyat Indonesia berdiri untuk menegakan kebenaran dan keadilan. "Kita kembali berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi pemberantasan korupsi dan melawan aksi-aksi pendzaliman dan kriminalisasi terhadap KPK," tegas dia.
 
Kemarin, Kamis (22/1/2015), Ketua KPK Abraham Samad "diserang" pernyataan Politikus PDIP Hasto Kristianto. Plt Sekjen PDIP itu mengakui bahwa Abraham Samad secara aktif melobi posisi Cawapres Jokowi. 
 
Kemudian Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
 
Pelapor Bambang, Sugianto Sabran menduga Bambang Widjojanto mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan