medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sihar Purba menolak dua saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan Jero Wacik. Hakim berpendapat dua saksi itu bekerja untuk KPK sebagai pihak tergugat.
Dua saksi yang ditolak tersebut, yakni anggota Polri Erwin Sinaga yang diperbantukan di KPK (penyidik) dan Iguh Purba, PNS KPK (penyelidik).
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah memiliki alasan mengapa menyodorkan dua saksi itu. Menurutnya, kedua saksi tersebut punya keterangan yang bisa membenarkan penetapan tersangka terhadap Jero.
"Saksi yang kami hadirkan mendengar, menyaksikan, mengalami dan melaksanakan proses penetapan tersangka itu," kata Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/4/2015).
Chusniah mengaku kecewa dengan penolakan majelis. Namun dirinya tidak begitu mempermasalahkan karena itu adalah kewenangan hakim.
"Kalau ditolak, ini merupakan kewenangan hakim. Semua yang menentukan kan hakim," paparnya.
Namun Chusniah merasa heran, karena penolakan penyidik atau penyelidik sebagai saksi dalam sidang praperadilan ini baru terjadi untuk yang pertama kali.
"Di perkara-perkara sebelumnya selalu diterima, justru itu yang menurut kami kok tidak sama. Ini agak kecewa," tandasnya.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sihar Purba menolak dua saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan Jero Wacik. Hakim berpendapat dua saksi itu bekerja untuk KPK sebagai pihak tergugat.
Dua saksi yang ditolak tersebut, yakni anggota Polri Erwin Sinaga yang diperbantukan di KPK (penyidik) dan Iguh Purba, PNS KPK (penyelidik).
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah memiliki alasan mengapa menyodorkan dua saksi itu. Menurutnya, kedua saksi tersebut punya keterangan yang bisa membenarkan penetapan tersangka terhadap Jero.
"Saksi yang kami hadirkan mendengar, menyaksikan, mengalami dan melaksanakan proses penetapan tersangka itu," kata Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/4/2015).
Chusniah mengaku kecewa dengan penolakan majelis. Namun dirinya tidak begitu mempermasalahkan karena itu adalah kewenangan hakim.
"Kalau ditolak, ini merupakan kewenangan hakim. Semua yang menentukan kan hakim," paparnya.
Namun Chusniah merasa heran, karena penolakan penyidik atau penyelidik sebagai saksi dalam sidang praperadilan ini baru terjadi untuk yang pertama kali.
"Di perkara-perkara sebelumnya selalu diterima, justru itu yang menurut kami kok tidak sama. Ini agak kecewa," tandasnya.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)