medcom.id, Jakarta: Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan mengaku sudah dua kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi mengakui memang ada penambahan nilai harta kekayaan pada LHKPN kedua.
"Pertama 19 Agustus 2008, sesuai nilai harta kekayaan sebenarnya. Namun pada saat pelaporan pertama ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai, karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan harta," kata Budi di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
Laporan kedua ia serahkan pada 23 Juni 2013. Laporan diserahkan dengan peningkatan harta kekayaan karena adanya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) ditambah adanya beberapa barang dan benda yang telah dilengkapi surat (pada 2008 surat-surat belum selesai diproses).
"Maka nilai yang saya laporkan pada 2013 mengalami peningkatan. Di samping itu, saya juga melaporkan LHKPN yang 2008 belum sempat dicantumkan karena masih dalam proses kelengkapan. Pada LHKPN 2013 sudah bisa dimasukkan atas perubahan sebelumnya," terang Budi.
Beberapa penambahan harta kekayaan itu adalah tanah di Gadog, Bogor, dengan harga perolehan pada 2005 Rp300 juta kini meningkat dengan harga miliaran. Rumah susun dengan harga perolehan pada 2004 Rp580 juta kini menjadi Rp2,5 miliar.
"Seluruh harta saya diperoleh dengan sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Semangat transparanasi mohon dipahami. Tidak ada maksud menutupi," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan mengaku sudah dua kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi mengakui memang ada penambahan nilai harta kekayaan pada LHKPN kedua.
"Pertama 19 Agustus 2008, sesuai nilai harta kekayaan sebenarnya. Namun pada saat pelaporan pertama ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai, karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan harta," kata Budi di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
Laporan kedua ia serahkan pada 23 Juni 2013. Laporan diserahkan dengan peningkatan harta kekayaan karena adanya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) ditambah adanya beberapa barang dan benda yang telah dilengkapi surat (pada 2008 surat-surat belum selesai diproses).
"Maka nilai yang saya laporkan pada 2013 mengalami peningkatan. Di samping itu, saya juga melaporkan LHKPN yang 2008 belum sempat dicantumkan karena masih dalam proses kelengkapan. Pada LHKPN 2013 sudah bisa dimasukkan atas perubahan sebelumnya," terang Budi.
Beberapa penambahan harta kekayaan itu adalah tanah di Gadog, Bogor, dengan harga perolehan pada 2005 Rp300 juta kini meningkat dengan harga miliaran. Rumah susun dengan harga perolehan pada 2004 Rp580 juta kini menjadi Rp2,5 miliar.
"Seluruh harta saya diperoleh dengan sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Semangat transparanasi mohon dipahami. Tidak ada maksud menutupi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)