medcom.id, Jakarta: Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diperiksa Bareskrim Kamis 12 Maret, kemarin. Tapi di depan penyidik, Denny yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek payment gateway enggan menjawab seluruh pertanyaan.
Alasan Denny, karena penyidik tak mengizinkannya didampingi pengacara.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyayangkan sikap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini. Menurutnya, hal yang sama sebenarnya juga diterapkan di KPK.
"Jadi sebenarnya di KPK juga seperti itu. Sebetulnya tidak ada larangan untuk saksi didampingi pengacara. Selama ini di KPK seperti itu, tidak boleh didampingi pengacara. Pak Denny juga tidak pernah berkomentar," kata Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Pengacara Denny mengacu pada Perkab No 8 bahwa saksi berhak diperiksa dengan pendampingan tim kuasa hukum.
"Berhak itu kan tidak harus. Yang mewajibkan siapa? Oleh karena itu bisa didampingi atau tidak didampingi. Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar UU," terangnya.
Rencananya, Denny akan diperiksa pekan depan. Namun belum diketahui waktu tepatnya. Menurut kabar yang beredar, Denny akan diperiksa antara Rabu atau Kamis depan.
Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi Payment Gateway yang menyeret nama Denny ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp32 miliar. Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus ini.
medcom.id, Jakarta: Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diperiksa Bareskrim Kamis 12 Maret, kemarin. Tapi di depan penyidik, Denny yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi
proyek payment gateway enggan menjawab seluruh pertanyaan.
Alasan Denny, karena penyidik tak mengizinkannya didampingi pengacara.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyayangkan sikap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini. Menurutnya, hal yang sama sebenarnya juga diterapkan di KPK.
"Jadi sebenarnya di KPK juga seperti itu. Sebetulnya tidak ada larangan untuk saksi didampingi pengacara. Selama ini di KPK seperti itu, tidak boleh didampingi pengacara. Pak Denny juga tidak pernah berkomentar," kata Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Pengacara Denny mengacu pada Perkab No 8 bahwa saksi berhak diperiksa dengan pendampingan tim kuasa hukum.
"Berhak itu kan tidak harus. Yang mewajibkan siapa? Oleh karena itu bisa didampingi atau tidak didampingi. Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar UU," terangnya.
Rencananya, Denny akan diperiksa pekan depan. Namun belum diketahui waktu tepatnya. Menurut kabar yang beredar, Denny akan diperiksa antara Rabu atau Kamis depan.
Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi Payment Gateway yang menyeret nama Denny ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp32 miliar. Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)