KPK Hormati Putusan Praperadilan Eks Walkot Makassar

Yogi Bayu Aji • 12 Mei 2015 18:05
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin (IAS). Lembaga antikorupsi menerima putusan Hakim tunggal Yuningtyas Upiek.
 
"Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka. Bahwa hakim di praperadilan menyatakan lain, KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
 
Menurut dia, KPK belum menentukan sikap  selanjutnya. Menurutnya, pimpinan dan Biro Hukum KPK akan membahas masalah ini untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan bahas dengan Biro Hukum tentang putusan itu sekaligus langkah apa yang akan diambil kemudian," jelas Priharsa.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ilham Arief. Penetapan tersangka Ilham oleh KPK diputuskan tidak sah.
 
"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah, menyatakan tidak sah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, tidak sah pemblokiran rekening atas nama pemohon," kata Yuningtyas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan