Agus Rianto. Antara Foto/Reno Esnir
Agus Rianto. Antara Foto/Reno Esnir

Blokir 22 Situs untuk Cegah Penyebaran Paham Radikal

Renatha Swasty • 31 Maret 2015 19:08
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menilai pemblokiran 22 situs sangat baik untuk mencegah penyebaran paham radikal. Situs yang diblokir tidak menyebarkan ajaran Islam.
 
"Itu merupakan salah satu langkah, paling tidak kita membatasi pergerakan mereka melalui penyebaran informasi yang cenderung menyesatkan," kata Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
 
Menurut Agus, Polri sudah sejak lama menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyebaran informasi atau data melalui situs yang berisi pesan radikal tidak baik.

"Ini salah satu upaya untuk penutupan atau pemblokiran yang sifatnya mengadu domba dan memprovokasi. Itu salah satu upaya yang memang perlu kita lakukan," tegas dia.
 
Namun, dia melanjutkan, mencegah penyebaran paham radikan tak cukup hanya memblokir situs tertentu. Polri berharap peran masyarakat tidak membuka situs tersebut.
 
22 situs yang diblokir, yakni arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, dan hidayatullah.com.
 
Lainnya, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com,
gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, shoutussalam.com, azzammedia.com, dan indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan