medcom.id, Jakarta: Aktivis Indonesia Lawyer Rountable (ILR) Erwin Natomsal Oemar mengatakan, dugaan pencemaran nama baik oleh dua komisioner Komisi Yudisial (KY) seharusnya bisa diselesaikan melalui Dewan Kehormatan KY.
Menurut Erwin, penyelesaian melalui proses pemidanaan sangat kentara sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga KY. "Jika pun ada (pencemaran nama baik), tidak dapat serta merta diselesaikan lewat pidana. Namun harus lewat Dewan Kehormatan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud Pasal 33 Ayat (2) UU KY," ujar Erwin kepada Metrotvnews.com, Senin (13/7/2015).
Karena itu, kata dia, pemaksakan menggunakan mekanisme pidana terhadap komisioner KY tak ubahnya bentuk balas budi kepolisian kepada Sarpin. "Sulit untuk tidak mengatakan bahwa kriminalisasi dua orang komisioner KY itu merupakan bentuk balas budi kepolisian kepada Sarpin," kata dia.
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
medcom.id, Jakarta: Aktivis
Indonesia Lawyer Rountable (ILR) Erwin Natomsal Oemar mengatakan, dugaan pencemaran nama baik oleh dua komisioner Komisi Yudisial (KY) seharusnya bisa diselesaikan melalui Dewan Kehormatan KY.
Menurut Erwin, penyelesaian melalui proses pemidanaan sangat kentara sebagai bentuk pelemahan terhadap lembaga KY. "Jika pun ada (pencemaran nama baik), tidak dapat serta merta diselesaikan lewat pidana. Namun harus lewat Dewan Kehormatan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud Pasal 33 Ayat (2) UU KY," ujar Erwin kepada
Metrotvnews.com, Senin (13/7/2015).
Karena itu, kata dia, pemaksakan menggunakan mekanisme pidana terhadap komisioner KY tak ubahnya bentuk balas budi kepolisian kepada Sarpin. "Sulit untuk tidak mengatakan bahwa kriminalisasi dua orang komisioner KY itu merupakan bentuk balas budi kepolisian kepada Sarpin," kata dia.
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)