Petugas KPK menunjukkan uang dolar AS dan dolar Singapura yang merupakan barang bukti hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) disaksikan Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) dan Indrianto Seno Aji (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (Foto: ANTARA FOT
Petugas KPK menunjukkan uang dolar AS dan dolar Singapura yang merupakan barang bukti hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) disaksikan Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) dan Indrianto Seno Aji (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (Foto: ANTARA FOT

KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Sumut dalam Dugaan Suap PTUN

Yogi Bayu Aji • 12 Juli 2015 20:27
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pasalnya, KPK baru saja menggeledah Kantor Gubernur Sumut pada Sabtu, 11 Juli 2015, malam.
 
"Geledah atau sita (Kantor Gubernur Sumut, Gatot Pujo N) ini adalah dalam rangka tugas kami mendalami (motif) penyertaan atau deelneming fakta hukum. Selain itu (untuk mendalami keterlibatan) sipapun pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Minggu (12/7/2015).
 
Menurut dia, KPK sedang mencari pemberi kuasa kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang mengajukan permohonan ke PTUN Medan. Ahmad Fuas, diketahui, mengajukan gugatan ke PTUN atas nama Pemerintah Provinsi Sumut menggunakan Pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

"Karena hanya berdasarkan logika saja sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerry," jelas Pakar Hukum Pidana ini.
 
Sabtu kemarin, Kantor Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kantor PTUN Medan digeledah lembaga antikorupsi. KPK juga sudah menyisir rumah empat dari lima tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN  Dermawan Ginting, Hakim PTUN Amir Fauzi, dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
 
Dari rumah SY, penyidik menyita uang sejumlah USD700. Sementara, dari rumah DG dan kantor PTUN, lembaga antikorupsi menyita sejumlah dokumen.
 
KPK baru saja membongkar skandal suap-menyuap dalam penanganan perkara di PTUN Medan. Lembaga antikorupsi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
 
Tiga tersangka adalah hakim di PTUN Medan, yakni, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara dua tersangka lain adalah Pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dari law firm ternama di Jakarta serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
 
Kelima tersangka ini diciduk KPK di Kantor PTUN Medan pada Kamis, 9 Juli kemarin. Saat penangkapan, penyidik KPK turut menyita USD15 ribu dan SGD5 ribu. Mata uang asing yang diduga hasil suap ini ditemukan Ruangan Ketua PTUN Medan.
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan