Nur Chusniah. Foto: Bary Fathahilah/MI
Nur Chusniah. Foto: Bary Fathahilah/MI

Pengacara KPK: Tanpa Penundaan, Praperadilan Kaligis Sudah Pasti Gugur

Deny Irwanto • 24 Agustus 2015 15:02
medcom.id, Jakarta: Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah membantah permintaan penundaan sidang gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis selama dua pekan adalah akal-akalan. Menurutnya, tanpa penundaan pun, gugatan Kaligis bakal tetap gugur.
 
"Tanpa harus menunda pun perkaranya akan gugur," kata Nur Chusniah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/8/2015).
 
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Kaligis dijadwalkan, Senin 10 Agustus. Tapi, tim biro hukum KPK sebagai pihak termohon mengajukan penundaan selama dua pekan, meski hakim Suprapto hanya mengabulkan penundaan selama satu pekan, sejak Selasa 18 Agustus. KPK beralasan tengah menyiapkan ahli dan berkas bukti yang akan diajukan. 

Terkait putusan hakim, Chusniah menyebutkan, putusan tersebut senada dengan jawaban permohonan kubunya. Tim hukum KPK lain, Rasamala Aritonang, menjelaskan berkas perkara Kaligis dilimpahkan karena sudah rampung. Dia membantah pelimpahan berkas hanya akal-akalan agar gugatan praperadilan Kaligis digugurkan hakim. 
 
"Ini karena Beliau sudah lengkap berkasnya terlebih dahulu, maka harus dilimpahkan terlebih dahulu," sebutnya.
 
Sekadar untuk diketahui, Pasal 82 ayat 1 huruf (d) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan praperadilan gugur apabila sidang di Pengadilan Tipikor telah dimulai.
 
Pada Kamis 20 Agustus, sidang perdana perkara pokok gratifikasi dan suap Kaligis telah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu, ayah dari aktris Velove Xevia itu tak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Namun seiring sudah dimulainya sidang, Kaligis resmi menjadi terdakwa dalam perkara ini.
 
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, KPK telah melimpahkan berkas kasus Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sidang pokok perkara sudah berjalan.
 
Kaligis diduga menyuap hakim PTUN Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lain.
 
Kaligis mempermasalahkan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap kliennya. Hal itu dinilai tim hukum menyebabkan hak-hak dasar Kaligis tidak bisa dilaksanakan. Permohonan tersebut dituangkan dalam gugatan praperadilan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
 
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan