medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan KPK. Jero pede tak bakal ditahan hari ini.
Pantauan Metrotvnews.com, Jero tiba di Gedung KPK pukul 10.50 WIB. Mengenakan setelan jas hitam, bekas politikus Partai Demokrat ini siap memberikan keterangan sebagai tersangka.
"Saya dipanggil KPK hari ini saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum," kata Jero sambil masuk lobi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Ketika ditanya soal kemungkinan penahanan, Jero yakin hal itu tak akan terjadi. Pasalnya, kata dia, ada beberapa kriteria mengapa seseorang perlu ditahan. Sementara, Jero tak merasa masuk kriteria itu.
"Jadi kalau seorang tersangka itu yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, maka itulah kriteria (tidak ditahan). Kalau itu dikhawatirkan, kalau empat itu dipenuhi makanya alasannya kuat untuk ditahan," jelas dia.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Ada tiga modus korupsi yang diduga digunakan Jero. Modus-modus itu yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan itu ia lakukan diduga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil ketimbang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), tempat ia pernah bertugas sebelumnya. Jero kemudian dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero diketahui juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam kasus Menbudpar, Jero jadi tersangka sejak 6 Februari lalu. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan KPK. Jero pede tak bakal ditahan hari ini.
Pantauan
Metrotvnews.com, Jero tiba di Gedung KPK pukul 10.50 WIB. Mengenakan setelan jas hitam, bekas politikus Partai Demokrat ini siap memberikan keterangan sebagai tersangka.
"Saya dipanggil KPK hari ini saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum," kata Jero sambil masuk lobi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Ketika ditanya soal kemungkinan penahanan, Jero yakin hal itu tak akan terjadi. Pasalnya, kata dia, ada beberapa kriteria mengapa seseorang perlu ditahan. Sementara, Jero tak merasa masuk kriteria itu.
"Jadi kalau seorang tersangka itu yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, maka itulah kriteria (tidak ditahan). Kalau itu dikhawatirkan, kalau empat itu dipenuhi makanya alasannya kuat untuk ditahan," jelas dia.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Ada tiga modus korupsi yang diduga digunakan Jero. Modus-modus itu yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Tindakan itu ia lakukan diduga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil ketimbang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), tempat ia pernah bertugas sebelumnya. Jero kemudian dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero diketahui juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam kasus Menbudpar, Jero jadi tersangka sejak 6 Februari lalu. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)