Putri kedua Jero Wacik, Sagita Shinta Pratiwi Wacik hadir ketika ayahnya ditahan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015) -- MI/ Rommy Pujianto
Putri kedua Jero Wacik, Sagita Shinta Pratiwi Wacik hadir ketika ayahnya ditahan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015) -- MI/ Rommy Pujianto

Putri Jero Wacik Tak Terima Sang Ayah Dibui

Yogi Bayu Aji • 05 Mei 2015 22:57
medcom.id, Jakarta: Putri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Sagita Wati, tak terima ayahnya dibui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, Jero merupakan sosok pekerja keras.
 
"Penetapan sebagai menteri ESDM bukan kemauan Bapak. Bapak anak veteran, punya rasa nasionalisme tinggi," kata Sagita di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
 
Sagita bilang, Jero punya jasa besar kepada negara selama bertugas menjadi menteri. "Tapi sekarang dilupakan begitu saja," imbuh anak kedua Jero.

Sagita pun bingung mengapa Jero sampai dibui KPK. Dia merasa kasus yang menjerat Jero masih belum jelas. "Dan dilihat secara jumlah apa yang disangkakan saya sendiri belum tahu buktinya seperti apa. Kita semua belum tahu," ujar dia.
 
Kendati demikian, ia tak mau berkomentar banyak mengenai kasus yang menjerat ayahnya. Ia hanya berharap masalah itu cepat berlalu. "Saat ini saya konsen kesehatan Bapak. Dampaknya pada ibu saya, adik saya yang masih kuliah. Itu semua tekanan politik," beber Sagita.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Jero tiba pada pukul 10.50 WIB di Gedung KPK dengan mengenakan setelan jas hitam. Namun begitu keluar pada 19.40 WIB, dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
 
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa sore.
 
Politikus Partai Demokrat itu jadi tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan melalui kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
 
Ada tiga modus yang diduga Jero gunakan. Yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
 
Tindakan ia lakukan diduga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tempat ia pernah bertugas. Jero kemudian dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Jero diketahui juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri kebudayaan dan pariwisata. Dalam kasus itu, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Jero juga mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, pada 28 April 2015 lalu, Hakim Tunggal Sihar Purba menolak seluruh permohonan praperadilan Jero Wacik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan