Deputi Pencegahan KPK Johan Budi/ANT/RENO ESNIR.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi/ANT/RENO ESNIR.

KPK belum Putuskan Kasus Budi Gunawan Stop atau Diteruskan

Yogi Bayu Aji • 16 Februari 2015 14:38
medcom.id, Jakarta: KPK menghormati proses hukum, termasuk putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan, surat penyidikan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
 
"KPK sampai hari ini belum memutuskan apa pun karena harus menunggu salinan putusan," jelas Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
 
Johan menjelaskan, putusan hakim harus dibaca. KPK, jelas Johan, segera mengirim surat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan lengkap. Salinan itu lalu dikaji Biro Hukum dan seluruh pimpinan KPK. Setelah itu KPK akan menentukan sikap.

Sampai saat ini, kata Johan, juga belum ada putusan apa pun apakah kasus dugaan gratifikasi yang dijeratkan kepada Budi Gunawan akan distop atau diteruskan. "Tapi putusan pengadilan (menyatakan surat penyidikan) kan tidak sah. Bagaimanapun kita hormati dan sikapi. Bagaimana kita lakukan upaya hukum atau tidak," kata Johan.
 
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan