medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Itu semua diucapkan Sarpin dengan tegas dan berwibawa.
"Dalam mengambil keputusan hakim cukup tegas dan berwibawa. Saya kira semua diulas bagus, dan imparsial," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Abbas Said datang memantau proses praperadilan Budi Gunawan.
Abbas Said mengakui, Hakim Sarpin Rizaldi pernah dilaporkan delapan kali ke Komisi Yudisial. Namun, bagi Abbas, laporan itu tidak ada artinya apabila tidak bisa ditindaklanjuti. Menurut dia, siapapun bisa melaporkan kalau tidak puas.
"Kalau (laporan) tidak bisa ditindaklanjuti apanya? Kalau orang tidak puas, akan dilaporkan macam-macam. Makanya jangan suka fitnah dan curiga," jelas Abbas.
Abbas menjelaskan, selain dirinya ada pegawai Komisi Yudisial yang memantau jalannya persidangan. Laporan itu nanti akan dibahas di Komisi Yudisial apakah ada pelanggaran. Abbas menerangkan, Sarpin hakim senior dan berpangkat IVD.
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Itu semua diucapkan Sarpin dengan tegas dan berwibawa.
"Dalam mengambil keputusan hakim cukup tegas dan berwibawa. Saya kira semua diulas bagus, dan imparsial," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Abbas Said datang memantau proses praperadilan Budi Gunawan.
Abbas Said mengakui, Hakim Sarpin Rizaldi pernah dilaporkan delapan kali ke Komisi Yudisial. Namun, bagi Abbas, laporan itu tidak ada artinya apabila tidak bisa ditindaklanjuti. Menurut dia, siapapun bisa melaporkan kalau tidak puas.
"Kalau (laporan) tidak bisa ditindaklanjuti apanya? Kalau orang tidak puas, akan dilaporkan macam-macam. Makanya jangan suka fitnah dan curiga," jelas Abbas.
Abbas menjelaskan, selain dirinya ada pegawai Komisi Yudisial yang memantau jalannya persidangan. Laporan itu nanti akan dibahas di Komisi Yudisial apakah ada pelanggaran. Abbas menerangkan, Sarpin hakim senior dan berpangkat IVD.
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)