medcom.id, Jakarta: Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk Abraham Samad sudah lama terbit. Tapi, kepolisian masih butuh waktu untuk menetapkan Ketua KPK itu sebagai tersangka.
"Kalau ditanyakan kapan (Abraham Samad) menjadi tersangka, sementara penyidik belum pada kesimpulan itu," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2/2015) siang.
Rikwanto mengatakan, proses penyidikan terhadap Samad masih berjalan. "Sedang berproses. Untuk BW (Bambang Widjojanto-Red.) sudah tersangka, untuk AS (Abraham Samad-Red.) dan APP (Adnan Pandu Praja-Red.) belum," tutur Rikwanto.
Samad berurusan dengan kepolisian atas laporan Feriyani Lim. Perempuan itu menuding Samad melakukan pemalsuan surat dokumen. Peristiwa itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2007.
Samad, dalam kasus ini, dibidik dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Sebelum itu, Samad juga sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide. Samad dituduh berpolitik, padahal dia adalah pemimpin lembaga antikorupsi.
Aktivitas politik Samad dijembreng dalam blog berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Pada tulisan itu disebutkan Samad beberapa kali bertemu elite PDI Perjuangan.
"Itu tak etis. Kalau terbukti, AS bisa dipidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30/2002 tentang KPK," kata Yusuf, Kamis (22/1/2015).
medcom.id, Jakarta: Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk Abraham Samad sudah lama terbit. Tapi, kepolisian masih butuh waktu untuk menetapkan Ketua KPK itu sebagai tersangka.
"Kalau ditanyakan kapan (Abraham Samad) menjadi tersangka, sementara penyidik belum pada kesimpulan itu," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2/2015) siang.
Rikwanto mengatakan, proses penyidikan terhadap Samad masih berjalan. "Sedang berproses. Untuk BW (Bambang Widjojanto-Red.) sudah tersangka, untuk AS (Abraham Samad-
Red.) dan APP (Adnan Pandu Praja-
Red.) belum," tutur Rikwanto.
Samad berurusan dengan kepolisian atas laporan Feriyani Lim. Perempuan itu menuding Samad melakukan pemalsuan surat dokumen. Peristiwa itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2007.
Samad, dalam kasus ini, dibidik dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Sebelum itu, Samad juga sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide. Samad dituduh berpolitik, padahal dia adalah pemimpin lembaga antikorupsi.
Aktivitas politik Samad dijembreng dalam blog berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Pada tulisan itu disebutkan Samad beberapa kali bertemu elite PDI Perjuangan.
"Itu tak etis. Kalau terbukti, AS bisa dipidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30/2002 tentang KPK," kata Yusuf, Kamis (22/1/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)