medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
"KPK akan dikuasakan kepada Biro Hukum dan sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan penggugat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sidang perdana praperadilan Budi digelar 2 Februari lalu ditunda satu pekan. KPK tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlambat menerima salinan permohonan Budi yang baru.
Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka. Dalam gugatannya, Budi menyebutkan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. Melalui pengacaranya, Budi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang sekarang tinggal empat, dari seharusnya lima.
Sementara, anggota tim kuasa hukum Budi, Razman Nasution, menyatakan kliennya tak akan mendatangi persidanhan karena tidak diwajibkan. Meski demikian, Razman optimis hakim Sarpin Rizaldi akan menerima gugatan Budi.
Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta berpendapat gugatan tersebut bakal ditolak hakim.
Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta berpendapat, gugatan tersebut akan ditolak. Menurutnya, Budi akan menggunakan celah frasa dalam Pasal 95 KUHAP, yakni frasa "tindakan lain" sebagai pintu masuk sah tidaknya penetapan Kepala Pendidikan Polri itu.
"Masalahnya frasa 'tindakan lain' yang dimaksud dalam pasal itu adalah penggeledahan dan penyitaan. Tak ada ada penetapan tersangka," cetus Ganjar.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
"KPK akan dikuasakan kepada Biro Hukum dan sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan penggugat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sidang perdana praperadilan Budi digelar 2 Februari lalu ditunda satu pekan. KPK tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlambat menerima salinan permohonan Budi yang baru.
Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka. Dalam gugatannya, Budi menyebutkan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. Melalui pengacaranya, Budi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang sekarang tinggal empat, dari seharusnya lima.
Sementara, anggota tim kuasa hukum Budi, Razman Nasution, menyatakan kliennya tak akan mendatangi persidanhan karena tidak diwajibkan. Meski demikian, Razman optimis hakim Sarpin Rizaldi akan menerima gugatan Budi.
Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta berpendapat gugatan tersebut bakal ditolak hakim.
Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta berpendapat, gugatan tersebut akan ditolak. Menurutnya, Budi akan menggunakan celah frasa dalam Pasal 95 KUHAP, yakni frasa "tindakan lain" sebagai pintu masuk sah tidaknya penetapan Kepala Pendidikan Polri itu.
"Masalahnya frasa 'tindakan lain' yang dimaksud dalam pasal itu adalah penggeledahan dan penyitaan. Tak ada ada penetapan tersangka," cetus Ganjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADF)