medcom.id, Jakarta: Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afif Kusumo kembali dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman akan diperiksa terkait dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, , Jumat (6/3/2015).
Herman sebelumnya sudah dicegah terkait penyidikan atas tersangka Waryono Karno. Dia pun kerap kali diperiksa di kasus Waryono.
Priharsa menerangkan, pemanggilan Herman lantaran penyidik ingin menggali informasi terkait pemerasan yang diduga dilakukan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sebab, pemerasan yang dilakukan diduga digunakan untuk menutupi dana operasional menteri, seperti kebutuhan Jero bermain golf. "Dia dipanggil karena dianggap punya informasi yang dibutuhkan penyidik," sebut Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK menjerat Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afif Kusumo kembali dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herman akan diperiksa terkait dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, , Jumat (6/3/2015).
Herman sebelumnya sudah dicegah terkait penyidikan atas tersangka Waryono Karno. Dia pun kerap kali diperiksa di kasus Waryono.
Priharsa menerangkan, pemanggilan Herman lantaran penyidik ingin menggali informasi terkait pemerasan yang diduga dilakukan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sebab, pemerasan yang dilakukan diduga digunakan untuk menutupi dana operasional menteri, seperti kebutuhan Jero bermain golf. "Dia dipanggil karena dianggap punya informasi yang dibutuhkan penyidik," sebut Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK menjerat Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)