medcom.id, Jakarta: Seksolog Boyke Dian Nugraha tidak setuju dengan usulan suntik kebiri pada pelaku kejahatan seksual. Boyke lebih menyarankan hukuman mati pada pelaku.
"Dokter tidak sepakat dengan suntik kebiri, karena kan itu ada bagian dari sedikit penyiksaan kan. Masak orang sudah sakit, kita bikin sakit lagi," ujar Boyke usai diskusi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Boyke menjelaskan, seseorang yang disuntik kebiri bakal disiksa secara pelan-pelan. Pada laki-laki misalnya bakal tumbuh payudara, bulu rontok, otak lemas, jantung lemah, hingga serangan jantung.
"Itu bisa depresi dan meninggal," kata Boyke.
Lantaran penyiksaan itu, Boyke mengatakan lebih baik pelaku kejahatan seksual dihukum mati. Hukuman mati kata dia lebih manusiawi.
"Kalau saya lebih suka hukuman mati, hukuman mati akan lebih manusiawi, dalam arti kata kita tak menyiksa, kalau enggak kita kucilkan dalam satu pulau seperti di Alcatraz. Kemudian mereka direhabilitasi dan pembinaan. ketimbang dikebiri, tetap saja stigma dan dendam masih ada. Apalagi dikebiri dia makin dendam," kata Boyke.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak. Foto: MI/Ramdani
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002 ini segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
(Baca juga: Menteri Yohana: Kasus YY yang Salah adalah Orang Tua)
Perppu mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik. Jokowi memberi catatan mengenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
Menteri Yohana: Kasus YY yang Salah adalah Orang Tua https://t.co/gVKrWeKTrk pic.twitter.com/PLd2bopUWj
— METRO TV (@Metro_TV) May 31, 2016
medcom.id, Jakarta: Seksolog Boyke Dian Nugraha tidak setuju dengan usulan suntik kebiri pada pelaku kejahatan seksual. Boyke lebih menyarankan hukuman mati pada pelaku.
"Dokter tidak sepakat dengan suntik kebiri, karena kan itu ada bagian dari sedikit penyiksaan kan. Masak orang sudah sakit, kita bikin sakit lagi," ujar Boyke usai diskusi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Boyke menjelaskan, seseorang yang disuntik kebiri bakal disiksa secara pelan-pelan. Pada laki-laki misalnya bakal tumbuh payudara, bulu rontok, otak lemas, jantung lemah, hingga serangan jantung.
"Itu bisa depresi dan meninggal," kata Boyke.
Lantaran penyiksaan itu, Boyke mengatakan lebih baik pelaku kejahatan seksual dihukum mati. Hukuman mati kata dia lebih manusiawi.
"Kalau saya lebih suka hukuman mati, hukuman mati akan lebih manusiawi, dalam arti kata kita tak menyiksa, kalau enggak kita kucilkan dalam satu pulau seperti di Alcatraz. Kemudian mereka direhabilitasi dan pembinaan. ketimbang dikebiri, tetap saja stigma dan dendam masih ada. Apalagi dikebiri dia makin dendam," kata Boyke.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak. Foto: MI/Ramdani
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002 ini segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
(
Baca juga: Menteri Yohana: Kasus YY yang Salah adalah Orang Tua)
Perppu mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik. Jokowi memberi catatan mengenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)