medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dalam polemik kasus lahan Cengkareng Barat. Status kasus lahan di Cengkareng Barat pun sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Armisnyah mengatakan pihaknya sedang terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi. "Sudah 11 orang (saksi) yang kita periksa," kata Arminsyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016) malam.
Arminsyah tak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa. Yang jelas, seluruh saksi berasal dari pihak swasta yang diduga mengetahui kasus tersebut. Sementara, dia memastikan belum ada pihak Pemprov DKI yang dimintai keterangan.
Arminsyah mengatakan Kejagung sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus lahan Cengkareng Barat sejak 29 Juni 2016. Kejagung juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita mau koordinasi jangan sampai bentrok (menangani kasusnya)," tambah Arminsyah.
Kendati kasus sengketa lahan Cengkareng Barat sudah masuk tahap penyidikan, namun Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Dalam lanjutan proses penyidikan nantinya, Arminsyah mengatakan bakal terus koordinasi dengan Bareskrim dan KPK.
Jumat, 15 Juli lalu tim penyidik Kejagung meninjau lokasi lahan sengketa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Tim penyidik juga memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam skandal lahan yang berada di pinggir jalan Kamal Raya.
Tim membawa peta lahan yang bersengketa seluas 4,6 hektare. Penyidik mengonfirmasi kepemilikan lahan kepada ahli waris, Yakni Iskandar. Dari hasil pencocokan data, lahan sengketa yang diklaim milik Toeti Noezlar Soekarno mencaplok tiga lahan milik warga.
Masing-masing lahan milik warga yang diklaim milik Toeti, Yakni; Ayani Ahyar dengan Girik C 1332 SIII Persil 120 seluas 840 ha dan Persil 83a S II seluas 1.420 ha. Disusul Iskandar Girik 1168 SII Persil 83 dengan luas tanah 1.630 meter persegi dan Persil 30 S II seluas 4.420 meter persegi dan Haji Achayar Girik C 1342 Persil 83 b S II seluas 2.660 meter persegi.
Ketiga girik itu saat ini sudah jadi satu sertifikat atas nama Iskandar. Iskandar merupakan ahli waris Haji Achyar bin Arsyad. Tim penyidik lalu meninjau lokasi lahan yang dimaksud.
Peninjauan lahan sengketa sempat diwarnai adu mulut antara penjaga lahan bernama Dedi dan Iskandar. Selisih paham bermula saat penyidik Kejagung mempertanyakan kepemilikan lahan bekas dibangun empang sekitar seluas 20 kali 10 meter. Dedi menjawab lahan bekas empang itu milik Toeti.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dalam polemik kasus lahan Cengkareng Barat. Status kasus lahan di Cengkareng Barat pun sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Armisnyah mengatakan pihaknya sedang terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi. "Sudah 11 orang (saksi) yang kita periksa," kata Arminsyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016) malam.
Arminsyah tak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa. Yang jelas, seluruh saksi berasal dari pihak swasta yang diduga mengetahui kasus tersebut. Sementara, dia memastikan belum ada pihak Pemprov DKI yang dimintai keterangan.
Arminsyah mengatakan Kejagung sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus lahan Cengkareng Barat sejak 29 Juni 2016. Kejagung juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita mau koordinasi jangan sampai bentrok (menangani kasusnya)," tambah Arminsyah.
Kendati kasus sengketa lahan Cengkareng Barat sudah masuk tahap penyidikan, namun Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Dalam lanjutan proses penyidikan nantinya, Arminsyah mengatakan bakal terus koordinasi dengan Bareskrim dan KPK.
Jumat, 15 Juli lalu tim penyidik Kejagung meninjau lokasi lahan sengketa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Tim penyidik juga memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam skandal lahan yang berada di pinggir jalan Kamal Raya.
Tim membawa peta lahan yang bersengketa seluas 4,6 hektare. Penyidik mengonfirmasi kepemilikan lahan kepada ahli waris, Yakni Iskandar. Dari hasil pencocokan data, lahan sengketa yang diklaim milik Toeti Noezlar Soekarno mencaplok tiga lahan milik warga.
Masing-masing lahan milik warga yang diklaim milik Toeti, Yakni; Ayani Ahyar dengan Girik C 1332 SIII Persil 120 seluas 840 ha dan Persil 83a S II seluas 1.420 ha. Disusul Iskandar Girik 1168 SII Persil 83 dengan luas tanah 1.630 meter persegi dan Persil 30 S II seluas 4.420 meter persegi dan Haji Achayar Girik C 1342 Persil 83 b S II seluas 2.660 meter persegi.
Ketiga girik itu saat ini sudah jadi satu sertifikat atas nama Iskandar. Iskandar merupakan ahli waris Haji Achyar bin Arsyad. Tim penyidik lalu meninjau lokasi lahan yang dimaksud.
Peninjauan lahan sengketa sempat diwarnai adu mulut antara penjaga lahan bernama Dedi dan Iskandar. Selisih paham bermula saat penyidik Kejagung mempertanyakan kepemilikan lahan bekas dibangun empang sekitar seluas 20 kali 10 meter. Dedi menjawab lahan bekas empang itu milik Toeti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)