medcom.id, Jakarta: Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung Royani kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini kedua kalinya Royani mangkir dari panggilan lembaga antikorupsi.
"Iya ini sudah yang kedua kali (mangkir)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Menurut Yuyuk, Royani tak pernah memberikan keterangan soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk dalam panggilan keduanya sebagai saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Selain itu, empat saksi lainnya yang akan diperiksa kemarin terkait kasus suap itu juga mangkir. Mereka yakni pegawai swasta Suhendra Atmadja, pegawai swasta Harlijanto Salim, pegawai bagian legal di PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, karyawan swasta Wawan Sulistiawan dan office boy Menara Matahari lantai 3 dan lantai 23 Jalan Boulevard Palem Raya Nomor 7 Tangerang Recki.
"Penyidik akan memanggil ulang kembali," tegas Yuyuk.
KPK baru-baru ini menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang sebesar Rp500 juta. Suap ini terendus KPK, sehingga Edy dan Doddy tertangkap tangan usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016.
Doddy ditetapkan jadi tersangka pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Edy jadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK bergerak cepat. Lembaga antikorupsi itu menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat saat menggeledah beberapa tempat. Salah satunya dari rumah dan ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi saat ini juga sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
medcom.id, Jakarta: Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung Royani kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini kedua kalinya Royani mangkir dari panggilan lembaga antikorupsi.
"Iya ini sudah yang kedua kali (mangkir)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Menurut Yuyuk, Royani tak pernah memberikan keterangan soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk dalam panggilan keduanya sebagai saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Selain itu, empat saksi lainnya yang akan diperiksa kemarin terkait kasus suap itu juga mangkir. Mereka yakni pegawai swasta Suhendra Atmadja, pegawai swasta Harlijanto Salim, pegawai bagian legal di PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, karyawan swasta Wawan Sulistiawan dan office boy Menara Matahari lantai 3 dan lantai 23 Jalan Boulevard Palem Raya Nomor 7 Tangerang Recki.
"Penyidik akan memanggil ulang kembali," tegas Yuyuk.
KPK baru-baru ini menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang sebesar Rp500 juta. Suap ini terendus KPK, sehingga Edy dan Doddy tertangkap tangan usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016.
Doddy ditetapkan jadi tersangka pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Edy jadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK bergerak cepat. Lembaga antikorupsi itu menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat saat menggeledah beberapa tempat. Salah satunya dari rumah dan ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi saat ini juga sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)