Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri). (Foto: Antara/Rosa Panggabean).
Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri). (Foto: Antara/Rosa Panggabean).

Saksi La Nyalla Sebut Dana Hibah Harus Sesuai Proposal

Renatha Swasty • 29 September 2016 02:20
medcom.id, Jakarta: Mantan Kabag Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Sumbangto, menegaskan penggunaan dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim harus sesuai proposal. Tanggung jawab ada di tangan penerima dana hibah.
 
"Harus sesuai proposal yang diajukan," kata Sumbangto saat bersaksi untuk terdakwa La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
 
Sumbangto menyebut, sebelum organisasi menerima dana hibah maka harus mengajukan proposal. Dalam proposal dijabarkan kegiatan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Bila kemudian disetujui, maka dana hibah harus digunakan sesuai dengan proposal yang ada. Bila tidak digunakan sesuai proposal, maka melanggar aturan.
 
Usai penggunaan dana hibah, organisasi juga harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban. Nantinya, ada pihak Pemprov yang mengecek kegiatan yang sudah diagendakan.
 
"Tanggung jawab materil ada di penerima hibah. Jadi kalau ada ormas, kelompok masyarakat menerima hibah, tanggug jawab ada di penerima hibah," ungkap Sumbangto.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan bila dana hibah dipinjam dan dikembalikan. Hal itu kata Sumbangto tetap tidak diperkenankan. "Pada prinsipnya tidak boleh," tegas dia.
 
Dalam dakwaan pada 2012, diketahui Kadin Jatim menerima dana hibah Rp10 miliar dari Pemprov Jatim. Dana hibah bakal dipakai untuk kegiatan Akselerasi Perdagangan Antar Pulau; Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); dan Busines Development Center (BDC) sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
 
Namun, duit sejumlah Rp5,36 miliar dipakai La Nyalla untuk membeli penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bank Jatim. Hasil penjualan saham Bank Jatim tersebut masuk ke rekening perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla. Jumlah duit yang masuk buat eks Ketua PSSI itu sebanyak Rp1,1 miliar.
 
"Sehingga terdakwa La Nyalla Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1.105.577.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ujar Jaksa I Made Suanarwan.
 
Untuk menutupi perbuatannya, Jaksa Made menambahkan, La Nyalla membuat surat hutang palsu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan