Jessica kumala dan pengacaranya -- Foto: Antara/Sigit Kurniawan
Jessica kumala dan pengacaranya -- Foto: Antara/Sigit Kurniawan

Ahli Patalogi Sebut Kasus Kematian Mirna Minim Bukti

Whisnu Mardiansyah • 15 September 2016 00:18
medcom.id, Jakarta: Saksi ahli patologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Gatot Susilo Lawrence mengatakan, penyebab kematian Wayan Mirna Salihin belum dapat dipastikan karena belum dilakukan autopsi secara menyeluruh.
 
"Pasti penyebab kematian bukan karena sianida. Kegagalan sirkulasi bisa karena Hepatitis B, kecelakaan. Harus ada under lying cost. Tidak bisa kita ketahui sebab kematian kalau tidak diotopsi," Susilo di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) malam.
 
Gatot menilai, kasus kematian Wayan Mirna Salihin minim alat bukti. Pasalnya, pemeriksaan jasad Mirna tidak dilakukan secara menyeluruh dan hanya dilakukan pemeriksaan luar saja.

"Kasus ini kurang bukti. Saya disini tidak bela siapa-siapa, saya bela kebenaran," tegasnya.
 
Dosen patalogi anatomi ini menjelaskan, jumlah kadar racun sianida yang menyebabkan kematian berdosis tinggi. Sehingga, pemeriksaan harus melalui organ seperti lambung, hati, jantung, dan otak guna memastikan kadar racun yang masuk ke dalam tubuh.
 
"Kalau sianida tidak ada, maka posibilitinya yang masuk tidak banyak. Kalau seandainya tinggi, dia akan muncul rhodanas. Kalau banyak, dinetralisir rhodanas masih ada. Sianida kalau di hati belum meyebabkan kematian, harus dilihat dulu jantung. Sianida di otak pasti orang mati, belum," pungkasnya.
 
Saksi Patologi: Polisi Mungkin Lelah
 
Menjelang larut malam, sidang ke 20 kasus kematian Jessica Kumala Wongso tetap berlanjut. Kuasa Hukum Jessica menanyakan kepada saksi ahli, apakah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah menerapkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009 pasal 58.
 
"Saudara ahli tahu Peraturan Kapolri (ini)," tanya Otto terhadap saksi ahli patologi anatomi, Susilo Lawrance.
 
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Jessica, Gatot menjawab dengan nada ringan. "Masa saya tidak tau peraturan itu, saya ini Dokpol (dokter polisi)," jawab Susilo seraya disambut gelak tawa pengunjung sidang.
 
Merujuk pada Peraturan Kapolri tersebut, bahwa pada penyidikan kasus keracunan penyidik harus mengambil barang bukti berupa sisa makanan atau minuman, muntahan (bila ada). Selain itu, harus diambil pula sampel cairan di organ tubuh seperti otak, hati, jantung, lambung, urine.
 
"Kapolri bikin ini berdasarkan pendekatan sains. Kepolisian sekarang dengan dulu beda. Sekarang saintific investigation. Peraturan Kapolri ini saintific," tegasnya.
 
Saat ditanyakan, apakah dalam penyidikan kasus Wayan Mirna Salihin sudah menerapkan Peraturan Kapolri tersebut. Dosen patologi anatomi itu menyebut polisi mungkin terlalu lelah.
 
"Teman-teman di kepolisian terlalu banyak kerja, jadi capek," jawabnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan