Dessy A. Edwin (kiri) dan Uwi (kanan) usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2016. Foto: MI/Arya Manggala
Dessy A. Edwin (kiri) dan Uwi (kanan) usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2016. Foto: MI/Arya Manggala

Perantara Suap Damayanti Dihukum 4 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 07 September 2016 12:48
medcom.id, Jakarta: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi dihukum empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.
 
"Terdakwa Dessy A. Edwin dan terdakwa Julia Prasetyarini alias Uwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
 
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


 
Hakim Muhammad Idris dalam pertimbangannya menyebut, korupsi bermula saat sejumlah anggota Komisi V DPR, salah satunya Damayanti Wisnu Putranti, kunjungan kerja ke Maluku. Dalam kesempatan itu, ada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan Direktur PT Widhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
 
Para anggota Dewan berkenalan dengan Abdul Khoir. Sepulang dari sana, anggota Komisi V, yakni Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Alamudin Dimyati Rois, melakukan pertemuan dihadiri Amran, Dessy, dan Uwi.
 
Pertemuan itu membahas dana aspirasi anggota Komisi V DPR supaya disalurkan ke Maluku dan proyeknya dikerjakan oleh Abdul. Para anggota menyetujui usulan dari Damayanti tersebut.
 
Setelah ada persetujuan anggaran di Komisi V, Damayanti, didampingi Dessy dan Uwi, mengadakan pertemuan dengan Amran dan Abdul Khoir di Hotel Le Meridien, Jakarta.
 
"Dalam pertemuan itu menyepakati nilai enam persen dari dana aspirasi yang disalurkan. Selanjutnya Dessy, dan Julia ditunjuk oleh Damayanti untuk menindaklanjuti komitmen fee, karena itu masing-masing mendapat fee satu persen," beber Idris.
 
Untuk realisasinya, Abdul Khoir menyiapkan uang SGD328 ribu yang selanjutnya diserahkan pada Dessy, Uwi, dan Damayanti di Restoran Meradelima, Jakarta. Uang tersebut sebagai komitmen fee pembangunan jalan Tehoru-Laimu dengan nilai kegiatan Rp41 miliar.
 
"Uang itu kemudian dibagi-bagi, Damayanti menerima SGD245700, sedangkan bagian untuk Dessy dan Julia masing-masing SGD41.150," ujar Idris.
 
Selanjutnya, Julia menyerahkan duit SGD305 ribu kepada Budi Supriyanto (anggota Fraksi Golkar) sebagai komitmen fee senilai SGD404 ribu terkait kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu dengan nilai kegiatan Rp50 miliar milik Budi. Sisa uang kemudian dibagi untuk Damayanti, Dessy, dan Uwi masing-masing SGD33 ribu.
 
"Perbuatan terdakwa menerima uang SGD41.150 dari dana aspirasi Damayanti, menerima SGD33 ribu dari saksi Abdul Khoir untuk program aspirasi Budi Supriyanto serta menerima Rp100 juta sisa kampanye Wali Kota Semarang serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal telah sah menerima hadiah atau janji. Sehingga unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," beber ujar Idris.
 
Dalam putusannya, hakim meringankan hukuman keduanya dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara. Salah satu pertimbangannya, hakim menerima Dessy dan Uwi sebagai justice collaborator.
 
Hakim sependapat, kalau keduanya bukan sebagai pelaku utama dalam kasus itu dan hanya sebagai perantara. Keduanya juga bersedia membantu membongkar kasus korupsi tersebut.
 
"Maka majelis hakim berpendapat penetapan Dessy A. Edwin sebagai justice collaborator adalah tepat dan dapat dijadikan pedoman oleh hakim untuk menjatuhkan pidana," tambah Idris.
 
Adapun hal yang memberatkan Dessy dan Uwi adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, keduanya dianggap sopan, mengaku bersalah, menyesal dengan perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya, masih muda sehingga diharapkan dikemudian hari bisa memperbaiki diri, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan ibu.
 
Terkait putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa bakal pikir-pikir mengajukan banding.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan