medcom.id, Jakarta: Irman Gusman resmi dicopot dari jabatan Ketua DPD, Rabu 5 OKtober. Pagi ini, Irman yang ditahan KPK di Rutan Guntur dijenguk anggota DPD.
Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa terlihat di kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengurus izin menjenguk Irman.
"Maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada pak Irman," kata Fatwa, Kamis (6/10/2016).
Fatwa membantah kunjungannya ini memberitahukan Irman soal pencopotannya dari jabatan Ketua DPD. Menurut dia, kabar itu akan disampikan langsung oleh pimpinan DPD.
Sekitar pukul 10.25 WIB, Wakil Ketua DPD Ratu Hemas mendatangi kantor KPK untuk mengurus perizinan menjenguk Irman. Namun, dia membantah menjenguk Irman guna memberitahukan pencopotannya. "Kami jelas hanya akan menjenguk," jelas dia.
Irman Gusman. Foto: MI/Arya Manggala
Satu jam kemudian, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad tiba di kantor KPK. Sama seperti Hemas dan Fatwa, dia berencana menjenguk Irman.
Diketahui, DPD menggelar rapat paripurna luar biasa dengan agenda menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan DPD tentang pemberhentian Irman, kemarin. Rapat itu dihadiri 83 anggota DPD dari seluruh Indonesia dan dipimpin Farouk Muhammad.
Rapat paripurna berjalan alot dan dihujani interupsi dari anggota DPD. Namun, akhirnya, DPD memutuskan Irman diberhentikan secara kelembagaan sebagai Ketua DPD lantaran menjadi tersangka KPK.
Sementara itu, Irman berkeras tak ingin melepas jabatan Ketua DPD. Irman meminta DPD menunggu hasil praperadilan sebelum memberhentikannya.
"Ini baru praduga tak bersalah. Hormati dong proses hukum," kata Irman, kemarin.
Irman melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK kepada dirinya.
Menurut Irman, praperadilan akan menentukan statusnya saat ini. Dia yakin memenangkan praperadilan, sehingga kalau dicopot dari Ketua DPD, dikhawatirkan menimbulkan masalah hukum baru.
Tim KPK menangkap Irman dengan dugaan menerima suap dari pihak swasta. Hasil operasi tangkap tangan KPK menemukan uang Rp100 juta diduga dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman resmi dicopot dari jabatan Ketua DPD, Rabu 5 OKtober. Pagi ini, Irman yang ditahan KPK di Rutan Guntur dijenguk anggota DPD.
Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa terlihat di kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengurus izin menjenguk Irman.
"Maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada pak Irman," kata Fatwa, Kamis (6/10/2016).
Fatwa membantah kunjungannya ini memberitahukan Irman soal pencopotannya dari jabatan Ketua DPD. Menurut dia, kabar itu akan disampikan langsung oleh pimpinan DPD.
Sekitar pukul 10.25 WIB, Wakil Ketua DPD Ratu Hemas mendatangi kantor KPK untuk mengurus perizinan menjenguk Irman. Namun, dia membantah menjenguk Irman guna memberitahukan pencopotannya. "Kami jelas hanya akan menjenguk," jelas dia.
Irman Gusman. Foto: MI/Arya Manggala
Satu jam kemudian, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad tiba di kantor KPK. Sama seperti Hemas dan Fatwa, dia berencana menjenguk Irman.
Diketahui, DPD menggelar rapat paripurna luar biasa dengan agenda menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan DPD tentang pemberhentian Irman, kemarin. Rapat itu dihadiri 83 anggota DPD dari seluruh Indonesia dan dipimpin Farouk Muhammad.
Rapat paripurna berjalan alot dan dihujani interupsi dari anggota DPD. Namun, akhirnya, DPD memutuskan Irman diberhentikan secara kelembagaan sebagai Ketua DPD lantaran menjadi tersangka KPK.
Sementara itu, Irman berkeras tak ingin melepas jabatan Ketua DPD. Irman meminta DPD menunggu hasil praperadilan sebelum memberhentikannya.
"Ini baru praduga tak bersalah. Hormati dong proses hukum," kata Irman, kemarin.
Irman melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK kepada dirinya.
Menurut Irman, praperadilan akan menentukan statusnya saat ini. Dia yakin memenangkan praperadilan, sehingga kalau dicopot dari Ketua DPD, dikhawatirkan menimbulkan masalah hukum baru.
Tim KPK menangkap Irman dengan dugaan menerima suap dari pihak swasta. Hasil operasi tangkap tangan KPK menemukan uang Rp100 juta diduga dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)