Nazaruddin menghadiri sidang agenda tuntutan terhadap dirinya dalam perkara korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 11 Mei 2016. Foto: MI/Susanto
Nazaruddin menghadiri sidang agenda tuntutan terhadap dirinya dalam perkara korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 11 Mei 2016. Foto: MI/Susanto

Belum Siap, Sidang Pembelaan Nazaruddin Ditunda Sepekan

Renatha Swasty • 18 Mei 2016 16:32
medcom.id, Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo menunda sidang pembelaan terdakwa Muhammad Nazaruddin hingga sepekan. Tim kuasa hukum belum selesai membuat pembelaan.
 
"Mohon izin, atas segala keterbatasan nampaknya belum selesai pledoi yang kami buat. Mohon izin satu minggu lagi," kata salah seorang kuasa hukum Nazar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
 
Nazar juga belum siap dengan pembelaan yang ia buat. Bekas politikus Partai Demokrat ini juga meminta waktu dan berjanji menyelesaikan naskah pembelaan dalam sepekan ini.

Hakim Ibnu menyetujui permintaan Nazar dan kuasa hukum. Sidang akan dibuka kembali dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan pada Rabu 25 Mei.
 
Nazar dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
 
Nazar dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Nazar juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Nazar merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Saat berstatus tersangka, bekas Bendahara Umum Demokrat itu kabur ke luar negeri. Ia ditangkap di Bogota, Kolumbia.
 
Terkait kasus ini, pengadilan memvonis suami Neneng Sri Wahyuni itu empat tahun penjara dari tuntutan tujuh tahun. Namun, sidang Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat vonis Nazar menjadi tujuh tahun.
 
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor, Nazar kerap menyebut nama-nama besar, antara lain Edhie Baskoro Yudhoyono, terlibat korupsi. Menurut Nazar, ia akan mengungkapkan itu dalam naskah pembelaannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan