Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah--MI/GALIH PRADIPTA
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah--MI/GALIH PRADIPTA

Hukuman Mati Itu Inkonstitusional

Riyan Ferdianto • 17 Mei 2016 15:34
medcom.id Jakarta: Penerapan hukuman mati di Indonesia dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Hak hidup menjadi salah satu hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
 
"Hukuman mati itu inkonstitusional," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah dalam seminar 'Hukuman Mati di Negara Demokrasi', di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
 
Roichatul menjelaskan, hukuman mati tidak manusiawi. Hal itu tercantum jelas dalam Konvenan Internasional Anti-Penyiksaan dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyatakan, hak hidup adalah supreme human rights. Jika tidak dipenuhi, hak asasi lain tidak akan terpenuhi.
 
Roichatul mengatakan, Resolusi Komisi HAM PBB telah meminta penghapusan hukuman mati. Negara yang masih menerapkan harus memoratorium hukuman mati. "Seharusnya Indonesia menghapus hukuman mati secara total," kata Roichatul.
 
Menurut dia, kalaupun dilaksanakan, hukuman mati harus disertai beberapa pembatasan. Hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali kepada kejahatan paling serius. Contohnya, pembunuhan terencana. "Juga harus adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang baik," tutupnya.
 
Ketua Presidium Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Ignatius Suharyo menolak pemberlakuan hukum mati. Dasarnya, setiap orang harus menghormati hidup manusia. "Dengan tegas Gereja Katolik menolak hukum mati, tanpa kualifikasi apa pun," ujarnya.
 
Ignatius mengatakan, hukum di Indonesia tidak memiliki sistem yang baik, sangat rentan dengan kekurangan dan kesalahan. Oleh sebeb itu, hukuman mati sangat berisiko apa bila diterapkan. "Tidak ada sistem hukum yang sempurna. Dan kita semua tahu peradilan di manapun bisa sesat," terangnya.
 
Hingga saat ini persiapan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati tahap III terus dimatangkan. Namun Kejaksaan Agung mengaku belum memutuskan soal waktu pelaksanaannya. "Kita belum memutuskan itu (waktu eksekusi), yah," kata Jaksa Agung M. Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, 11 Mei.
 
Narapidana yang akan dieksekusi pada 2016 akan difokuskan pada terpidana berat. Kejagung sudah berkoordinasi dengan Lapas Nusakambangan dan Polda Jawa Tengah.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak diminta memindahkan lima narapidana hukuman mati. Namun dia tidak mengungkap waktu pelaksaan eksekusi, pasalnya kerahasiaan agenda ini sangat tinggi.
 
<i>Hukuman Mati Itu Inkonstitusional</i>
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menuju Pulau Nusakambangan untuk meninjau lapangan tembak Limus Buntu dan kesiapan personel untuk eksekusi mati tahap tiga, Kamis 28 April 2016. Antara Foto/Idhad Zakaria.
 
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkapkan ada 15 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap tiga. Lima dari 15 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga merupakan warga negara Indonesia.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Liliek Darmanto mengatakan informasi terakhir dari Kejaksaan menyebut 10 warga asing yang akan dieksekusi, empat warga Tiongkok, seorang warga Pakistan, dua warga Nigeria, dua warga Senegal, dan seorang warga Zimbabwe.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan