Terdakwa kasus penyuapan, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir meninggalkan ruang sidang pengadilan Tipikor. Foto: MI/Rommy Pujianto
Terdakwa kasus penyuapan, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir meninggalkan ruang sidang pengadilan Tipikor. Foto: MI/Rommy Pujianto

Saksi Akui Serahkan Duit Suap ke Anak Buah Damayanti

Renatha Swasty • 16 Juni 2016 16:11
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku menyerahkan duit pada anak buah eks anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Arianti Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi. Pemberian duit masing-masing sebanyak sekali.
 
"Saya serahkan ke Dessy 328.000 dolar Singapura di Restoran Meradelima, 25 November 2015," beber Abdul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2016).
 
Abdul mengaku dalam penyerahan itu sebetulnya ada Damayanti. Tapi lantaran perintah supaya diserahkan pada Dessy atau Uwi, Abdul menyerahkan pada Uwi.

"Waktu itu Bu Damayanti bilang penyelesaiannya sama mba Dessy dan mba Uwi, jadi saya kasih ke bu Dessy," beber Abdul.
 
Dia mengaku duit diserahkan terkait dana aspirasi sejumlah Rp41 miliar milik Damayanti untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
 
Abdul juga memberikan duit sejumlah 404.000 dolar Singapura. Duit diserahkan terkait dana aspirasi Rp50 miliar milik eks anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto untuk kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu.
 
Saksi Akui Serahkan Duit Suap ke Anak Buah Damayanti
Mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti menunggu sidang perdana nya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Foto: MI/Adam Dwi
 
Penyerahan duit dilakukan pada 7 Januari 2016 di Pasaraya Blok M. Kala itu, yang menerima duit Uwi.
 
"Waktu itu perintahnya buat bu Damayanti pak Budi lewat bu Dessy sama bu Uwi," beber Abdul.
 
Diketahui, Dessy dan Uwi didakwa menerima duit sejumlah 328.000 dolar Singapura; Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika; dan 404.000 dolar Singapura. Jaksa menyebut, pemberian duit pada Dessy dan Uwi patut diduga untuk menggerakkan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
 
Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
 
Keduanya sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.
 
Dessy dan Uwi sebagai perantara Damayanti. Keduanya juga mendapat duit kurang lebih Rp800 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan