medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menahan bekas Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Firmansyah. Politikus Partai Demokrat itu dibui di Rutan Mabes Polri atas kasus korupsi uninterruptible power suppl(UPS).
Kasubdit 5 Tipikor AKBP Indarto mengatakan, Firmansyah ditahan lantaran berkas perkaranya sudah lengkap. Dalam kasus tersebut Firmansyah berperan sebagai pemasok pos anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) DKI 2014.
"Jadi, dia ini yang bertugas memasukan pos-pos anggaran. Sebelumnya, di RAPBD itu tidak ada, lalu tiba-tiba ada di RAPBDP 2014," kata Indarto di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
Indarto menambahkan, Bareskrim tidak menutup kemungkinan akan menetapkan calon tersangka lain. Pihaknya telah meyidik calon-calon tersangka.
"Kami pakai Pasal 2 dan 3. Pasal 2 itu terkait pihak sipil. Pasal 3 terkait penyelenggara negara. Kami mengembangkan kasus ini dari pasal itu," katanya.
Ia menyampaikan, hingga kini masih ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni Fahmi Zulfikar. Berkas perkara Fahmi belum rampung. "Ada satu berkas lagi yang masih menunggu hasil. Sekarang masih diteliti kejaksaan," ujarnya.
Firmansyah disangka bersama-sama melakukan korupsi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Akibat korupsi itu, Firmansyah disangka merugikan keuangan negara sekitar Rp150 miliar. Firmansyah terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menahan bekas Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Firmansyah. Politikus Partai Demokrat itu dibui di Rutan Mabes Polri atas kasus korupsi uninterruptible power suppl(UPS).
Kasubdit 5 Tipikor AKBP Indarto mengatakan, Firmansyah ditahan lantaran berkas perkaranya sudah lengkap. Dalam kasus tersebut Firmansyah berperan sebagai pemasok pos anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) DKI 2014.
"Jadi, dia ini yang bertugas memasukan pos-pos anggaran. Sebelumnya, di RAPBD itu tidak ada, lalu tiba-tiba ada di RAPBDP 2014," kata Indarto di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
Indarto menambahkan, Bareskrim tidak menutup kemungkinan akan menetapkan calon tersangka lain. Pihaknya telah meyidik calon-calon tersangka.
"Kami pakai Pasal 2 dan 3. Pasal 2 itu terkait pihak sipil. Pasal 3 terkait penyelenggara negara. Kami mengembangkan kasus ini dari pasal itu," katanya.
Ia menyampaikan, hingga kini masih ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni Fahmi Zulfikar. Berkas perkara Fahmi belum rampung. "Ada satu berkas lagi yang masih menunggu hasil. Sekarang masih diteliti kejaksaan," ujarnya.
Firmansyah disangka bersama-sama melakukan korupsi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Akibat korupsi itu, Firmansyah disangka merugikan keuangan negara sekitar Rp150 miliar. Firmansyah terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)