medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menghentikan kasus pemukulan terhadap Dita Aditia Ismawati yang diduga dilakukan anggota DPR Masinton Pasaribu. Penghentian itu dilakukan karena staf ahli Masinton, Dita Aditia, sebagai pelapor mencabut laporan itu di Bareskrim Polri.
Kendati demkian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap melanjutkan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan itu. Pasalnya, Dita belum mencabut laporan itu di MKD secara resmi.
"Sebelum ia mencabut laporan di MKD, maka dianggap masih dalam proses," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (19/2/2016).
Alasannya, lanjut Dasco, Bareskrim menanggani tindak pidana, sedangkan MKD memproses pelanggaran etik. Tentu kata dia, hal itu berlainan.
"Bareskrim dan MKD lembaga yang berlainan," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Masinton sempat mengutarakan, permasalahan dirinya dan Dita telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia dilaporkan Dita ke Bareskrim pada Januari lalu terkait kasus penganiayaan. Kemudian, menyusul laporan pelanggaran kode etik ke MKD oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku kuasa hukum Dita.
Dasco menjelaskan, sesuai aturan tata beracara di MKD, proses perkara itu dapat dihentikan asalkan Dita mencabut laporan tersebut secara resmi.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menghentikan kasus pemukulan terhadap Dita Aditia Ismawati yang diduga dilakukan anggota DPR Masinton Pasaribu. Penghentian itu dilakukan karena staf ahli Masinton, Dita Aditia, sebagai pelapor mencabut laporan itu di Bareskrim Polri.
Kendati demkian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap melanjutkan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan itu. Pasalnya, Dita belum mencabut laporan itu di MKD secara resmi.
"Sebelum ia mencabut laporan di MKD, maka dianggap masih dalam proses," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (19/2/2016).
Alasannya, lanjut Dasco, Bareskrim menanggani tindak pidana, sedangkan MKD memproses pelanggaran etik. Tentu kata dia, hal itu berlainan.
"Bareskrim dan MKD lembaga yang berlainan," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Masinton sempat mengutarakan, permasalahan dirinya dan Dita telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia dilaporkan Dita ke Bareskrim pada Januari lalu terkait kasus penganiayaan. Kemudian, menyusul laporan pelanggaran kode etik ke MKD oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku kuasa hukum Dita.
Dasco menjelaskan, sesuai aturan tata beracara di MKD, proses perkara itu dapat dihentikan asalkan Dita mencabut laporan tersebut secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)