Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah. Foto: Antara/Teresia May
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah. Foto: Antara/Teresia May

Tanpa Keterangan Riza Chalid, Kejaksaan akan Simpulkan Kasus Novanto

Renatha Swasty • 27 Januari 2016 14:45
medcom.id, Jakarta: Saudagar minyak Riza Chalid tak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat. Kejagung tak akan menunggu Riza untuk menyimpulkan siapa yang bertanggungjawab pada kasus ini. 
 
"Kita sementara beranggapan, kalau memang yang lain sudah selesai kita anggap nanti analisis yang ada aja. Masa kita menunggu dia kan enggak mungkin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
 
Armin menegaskan, Kejaksaan Agung sebetulnya memerlukan keterangan Riza. Namun, kata Armin, tak hanya menunggu Riza dengan itikad baik memberikan keterangan kepada jaksa penyidik.

Menurut Armin, kejaksaan bakal mencari keterangan dari pihak lain. Di luar itu, Kejagung mengerahkan kekuatan untuk terus mencari Riza.
 
Dia memastikan, jika Riza tak hadir dalam pemeriksaan, kasus pemufakatan jahat yang menyeret Setya Novanto tak akan berhenti. Riza hingga kini tak diketahui keberadaannya. Pemanggilan dari jaksa penyidik di Kejagung untuk menjadi saksi kasus pemufakatan jahat tak pernah digubris. Riza selalu mangkir. Kementerian Hukum dan HAM mendeteksi Riza berada di Singapura.
 
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham. 
 
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. 
 
MKD sudah menuntaskan sidang namun belum menjatuhkan vonis kepada Novanto. Sebagian besar anggotanya menjatuhkan sanksi berat untuk Novanto. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan