Jampidsus Arminsyah (kiri)----Ant/Hafidz Mubarak
Jampidsus Arminsyah (kiri)----Ant/Hafidz Mubarak

Alasan Kejagung Tetap Usut Kasus Gatot

Lukman Diah Sari • 05 November 2015 12:44
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap menangani kasus dugaan korupsi hibah dan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Meskipun, Gatot sudah berstatus tersangka tiga kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung Arminsyah mengungkap, pihaknnya punya alasan buat meneruskan perkara.
 
"Beda. Beda perkaranya," ujar Arminsyah kepada Metrotvnews.com, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

Arminsyah membeberkan, perkara yang ditangani Kejagung terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial dan hibah. Sementara KPK, menangani kasus suap dan pengembangan perkara yang mendera Gatot.
 
"Kita menangani penyalurannya, penyaluran dana bantuan sosial dan hibah itu. Ada dua ya, hibah dan dana sosial," ungkapnya.
 
Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penelusuran terhadap penyaluran dana bansos dan hibah pada 2013. Hasilnya, banyak lembaga fiktif yang mendapat aliran dana.
 
Kejaksaan kemudian menetapkan Gatot sebagai tersangka dan Eddy Sofyan yang menjabat sebagai Badan Kesbangpol Pemprov Sumut. Arminsyah membeberkan, peran Eddy yakni meloloskan sejumlah data penerima hibah. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan