medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM terus melacak keberadaan La Nyalla di Singapura. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengaku terus berkodinasi dengan KBRI, dan Imigrasi Malaysia dan Singapura.
"Kami terus melakukan upaya untuk melacak keberadaan LN. Setelah ketemu, kami akan serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" tutur Ronny di Gedung Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Ronny mengatakan, La Nyalla menggunakan passpor bebas visa kunjungan. Terkait penangkapan paksa, Ronny menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Malaysia, dan Singapura. "Kami upayakan untuk menangkap LN. Nanti dikordinasikan dengan Imigrasi Singapura," ujar Ronny.
La Nyalla berada di Singapura sejak 29 Maret lalu. Ia melintas dari Johar Baru, Malaysia melalui jalan darat. Ketua Kadin Jawa Timur itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (DPO) atas kasus dugaan korupsi penawaran saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 Miliar.
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di rumahnya, saat dilakukan penjemputan paksa. Ia tiga kali mangkir saat akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM terus melacak keberadaan La Nyalla di Singapura. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengaku terus berkodinasi dengan KBRI, dan Imigrasi Malaysia dan Singapura.
"Kami terus melakukan upaya untuk melacak keberadaan LN. Setelah ketemu, kami akan serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" tutur Ronny di Gedung Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Ronny mengatakan, La Nyalla menggunakan passpor bebas visa kunjungan. Terkait penangkapan paksa, Ronny menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Malaysia, dan Singapura. "Kami upayakan untuk menangkap LN. Nanti dikordinasikan dengan Imigrasi Singapura," ujar Ronny.
La Nyalla berada di Singapura sejak 29 Maret lalu. Ia melintas dari Johar Baru, Malaysia melalui jalan darat. Ketua Kadin Jawa Timur itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (DPO) atas kasus dugaan korupsi penawaran saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 Miliar.
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di rumahnya, saat dilakukan penjemputan paksa. Ia tiga kali mangkir saat akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)