medcom.id, Jakarta: Pasangan suami istri, Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kompak bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan hak interpelasi anggota DPRD Sumatra Utara kepada Gubernur Gatot.
Gatot dan Evy hanya mengumbar senyum dan kemesraan saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
"Nanti saja," singkat Evy sambil tergesa berjalan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Keduanya keluar gedung lembaga antikorupsi ini secara bersama-sama sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, keduanya terus melangkah menuju mobil tahanan.
Sebelum kembali ke tahanan masing-masing, Gatot pun sempat memberikan pelukan dan kecupan di dahi Evy.
Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan. Kini, Gatot mendekam ditahanan Cipinang dan Evy di Rutan KPK.
Saat ini KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatot dan Evy, dengan mengusut adanya dugaan suap hak interpelasi anggota DPRD kepada Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 100 orang dari anggota DPRD Sumut dan bekas anggota DPRD Sumut. Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi pun telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini segera melakukan gelar perkara kasus dugaan suap hak interpelasi anggota DPRD Sumut. Dalam gelar perkara ini akan memastikan tersangka yang akan ditetapkan oleh KPK.
Pengembangan dugaan kasus suap interpelasi ini menguat setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah, diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Ajib membantah diperiksa terkait kasus tersebut, lantaran dirinya diperiksa di kasus suap Gatot.
Perkara dugaan suap dalam interpelasi dibidik lantaran KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Diduga, batalnya penggunaan hak interpelasi itu lantaran Gatot sebagai pemegang kuasa tertinggi di Sumatra Utara membagi-bagikan duit untuk membungkam DPRD Sumut.
medcom.id, Jakarta: Pasangan suami istri, Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kompak bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan hak interpelasi anggota DPRD Sumatra Utara kepada Gubernur Gatot.
Gatot dan Evy hanya mengumbar senyum dan kemesraan saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
"Nanti saja," singkat Evy sambil tergesa berjalan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Keduanya keluar gedung lembaga antikorupsi ini secara bersama-sama sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, keduanya terus melangkah menuju mobil tahanan.
Sebelum kembali ke tahanan masing-masing, Gatot pun sempat memberikan pelukan dan kecupan di dahi Evy.
Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan. Kini, Gatot mendekam ditahanan Cipinang dan Evy di Rutan KPK.
Saat ini KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatot dan Evy, dengan mengusut adanya dugaan suap hak interpelasi anggota DPRD kepada Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 100 orang dari anggota DPRD Sumut dan bekas anggota DPRD Sumut. Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi pun telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini segera melakukan gelar perkara kasus dugaan suap hak interpelasi anggota DPRD Sumut. Dalam gelar perkara ini akan memastikan tersangka yang akan ditetapkan oleh KPK.
Pengembangan dugaan kasus suap interpelasi ini menguat setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah, diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Ajib membantah diperiksa terkait kasus tersebut, lantaran dirinya diperiksa di kasus suap Gatot.
Perkara dugaan suap dalam interpelasi dibidik lantaran KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Diduga, batalnya penggunaan hak interpelasi itu lantaran Gatot sebagai pemegang kuasa tertinggi di Sumatra Utara membagi-bagikan duit untuk membungkam DPRD Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)