medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dua guru Jakarta International School (JIS) bersalah dalam kasus kekerasan seksual kepada anak didiknya. Dua guru JIS dihukum penjara 11 tahun.
Hakim MA memutuskan dua oknum guru di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, diputuskan tetap bersalah dan harus menjalani hukuman.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, putusan MA membuktikan fakta hukum tidak bisa dipengaruhi oleh hal-hal di luar itu. Hakim Agung menyidangkan kasus pelecehan seksual anak di lingkungan JIS dengan mengacu kepada alat-alat bukti.
"Kita (LPSK) apresiasi putusan hakim-hakim agung MA. Ini membuktikan hakim-hakim agung itu memiliki kredibilitas. Mereka tidak bisa dipengaruhi, selain karena faktor hukum," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2016).
Majelis yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar (ketua), bersama Hakim Agung Suhadi dan Salman Luthan, menurut Hasto, dalam putusan-putusannya selalu mendapatkan perhatian. Sebab, apa yang mereka putuskan menjunjung tinggi rasa keadilan dengan berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Kita yakin dan percaya hakim agung di Mahkamah Agung masih memiliki hati nurani dan memutus berdasarkan fakta hukum," ujar dia.
Menurut Hasto, keluarnya putusan bersalah terhadap dua guru JIS terkait kasus pelecehan seksual yang mereka lakukan terhadap anak didiknya, hendaknya bisa menjadi pelajaran baik bagi masyarakat Indonesia. Ke depan, diharapkan kasus pelecehan seksual terhadap anak, khususnya pada dunia pendidikan di Indonesia, tidak kembali terulang.
"Sekali lagi, kita harus memberi penghargaan kepada hakim agung yangmemutus kasus ini," kata dia.
Belajar dari kasus pelecahan seksual anak di JIS, Hasto mengimbau kepada para korban pelecehan seksual dan masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana ini, untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Jika dibiarkan, para predator anak ini akan leluasa menjalankan aksi cabulnya. Masyarakat perlu bersatu padu dalam upaya menghentikan meluasnya aksi kekerasan seksual khususnya yang menimpa anak-anak.
Seperti diberitakan sejumlah media, MA menghukum dua guru di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, 11 tahun. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Agustus 2015 keduanya divonis 10 tahun penjara. Sedangkan pada tingkat banding, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta keduanya diputus bebas.
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dua guru Jakarta International School (JIS) bersalah dalam kasus kekerasan seksual kepada anak didiknya. Dua guru JIS dihukum penjara 11 tahun.
Hakim MA memutuskan dua oknum guru di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, diputuskan tetap bersalah dan harus menjalani hukuman.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, putusan MA membuktikan fakta hukum tidak bisa dipengaruhi oleh hal-hal di luar itu. Hakim Agung menyidangkan kasus pelecehan seksual anak di lingkungan JIS dengan mengacu kepada alat-alat bukti.
"Kita (LPSK) apresiasi putusan hakim-hakim agung MA. Ini membuktikan hakim-hakim agung itu memiliki kredibilitas. Mereka tidak bisa dipengaruhi, selain karena faktor hukum," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2016).
Majelis yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar (ketua), bersama Hakim Agung Suhadi dan Salman Luthan, menurut Hasto, dalam putusan-putusannya selalu mendapatkan perhatian. Sebab, apa yang mereka putuskan menjunjung tinggi rasa keadilan dengan berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Kita yakin dan percaya hakim agung di Mahkamah Agung masih memiliki hati nurani dan memutus berdasarkan fakta hukum," ujar dia.
Menurut Hasto, keluarnya putusan bersalah terhadap dua guru JIS terkait kasus pelecehan seksual yang mereka lakukan terhadap anak didiknya, hendaknya bisa menjadi pelajaran baik bagi masyarakat Indonesia. Ke depan, diharapkan kasus pelecehan seksual terhadap anak, khususnya pada dunia pendidikan di Indonesia, tidak kembali terulang.
"Sekali lagi, kita harus memberi penghargaan kepada hakim agung yangmemutus kasus ini," kata dia.
Belajar dari kasus pelecahan seksual anak di JIS, Hasto mengimbau kepada para korban pelecehan seksual dan masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana ini, untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Jika dibiarkan, para predator anak ini akan leluasa menjalankan aksi cabulnya. Masyarakat perlu bersatu padu dalam upaya menghentikan meluasnya aksi kekerasan seksual khususnya yang menimpa anak-anak.
Seperti diberitakan sejumlah media, MA menghukum dua guru di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, 11 tahun. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Agustus 2015 keduanya divonis 10 tahun penjara. Sedangkan pada tingkat banding, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta keduanya diputus bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)