"Kami memang sudah menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003," kata Kepala BNPT Saud Usman Nasution di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).
Saud berharap, revisi itu bisa mengatasi masalah penanggulangan teroris. Seperti soal pencegahan, penindakan dan rehabilitasi. Terutama, pemidanaan langsung bagi pihak yang diduga terkait kelompok ekstrem.

Polisi saat mengejar teroris (Ant.Agung Rajasa)
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga sependapat. Luhut bilang, dia akan meminta DPR buat merevisi UU tersebut.
"Sehingga ada (tindakan pencegahan yang ditujukan untuk melemahkan musuh)," kata Luhut.
Melalui revisi, kata Luhut, dapat ditambahkan pasal lain supaya aparat keamanan dapat bergerak leluasa mencegah kejahatan terorisme. Tapi, Luhut tidak menjelaskan secara detil pasal apa yang ingin disempurnakan.
"Karena kalau tidak, sekarang kejadian kita kayak pemadam kebakaran. Kita enggak mau," tukas dia.
.jpg)
Kombes Krishna Murti dan Kombes M. Iqbal saat melumpuhkan teroris (Ant/Reu.Darren Whiteside)
Ledakan bom dan serangkaian baku tembak sempat meneror kawasan Thamrin, kemarin. Peneror yang diduga berafiliasi dengan ISIS meledakan pos polisi yang berada di depan Sarinah. Lima peneror dan dua warga sipil meregang nyawa. Sementara, 26 lainnya terluka. Lima di antaranya adalah polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News