Jakarta: Bisnis peredaran narkoba jenis tembakau sintetis kembali berhasil diungkap kepolisian. Sebanyak 9 pelaku ditangkap bersama barang bukti 185 kilogram tembakau sintetis.
"Masih ada aktor utama, yaitu inisial G, dan empat pelaku lainnya yang kami buru. Pelaku G merupakan pengendali kartel ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Sebanyak 9 pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M. Kesembilan pelaku kini berstatus tersangka dan ditahan.
"Mereka punya peran masing-masing mulai dari kurir, produksi, dan produksi dan penjualan. Diamankan 185 kilogram barang bukti tembakau sintetis senilai Rp 15 miliar," ucap Yusri.
Baca: Pembuat Tembakau Sintetis Belajar Via Internet
Kesembilan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 113 UU Narkotika, dan pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pengungkapan kartel tembakau sintetis ini hasil pengembangan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan. Bisnis serupa terungkap di Pandeglang, Banten, terbongkar pekan lalu.
"Dari Pandeglang ditangkap 4 pelaku dengan barang bukti 6 kilogram tembakau sintetis. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus," ujar Yusri.
Jakarta: Bisnis peredaran
narkoba jenis tembakau sintetis kembali berhasil diungkap kepolisian. Sebanyak 9 pelaku ditangkap bersama barang bukti 185 kilogram tembakau sintetis.
"Masih ada aktor utama, yaitu inisial G, dan empat pelaku lainnya yang kami buru. Pelaku G merupakan pengendali kartel ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Sebanyak 9 pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M. Kesembilan pelaku kini berstatus tersangka dan ditahan.
"Mereka punya peran masing-masing mulai dari kurir, produksi, dan produksi dan penjualan. Diamankan 185 kilogram barang bukti tembakau sintetis senilai Rp 15 miliar," ucap Yusri.
Baca:
Pembuat Tembakau Sintetis Belajar Via Internet
Kesembilan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 113 UU Narkotika, dan pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pengungkapan kartel tembakau sintetis ini hasil pengembangan kasus yang ditangani Satuan Reserse
Narkoba Polres Jakarta Selatan. Bisnis serupa terungkap di Pandeglang, Banten, terbongkar pekan lalu.
"Dari Pandeglang ditangkap 4 pelaku dengan barang bukti 6 kilogram tembakau sintetis. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus," ujar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)