Jakarta: Polisi menetapkan Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel, sebagai tersangka dan menangkapnya karena dinilai bertanggung jawab dalam kecelakaan maut di Tol Jombang KM 672+300. Dia dijerat pasal berlapis karena telah membuat Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia.
“Ada beberapa bukti petunjuk yang berarti yang dikenakan kepada tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 11 November 2021.
Sebagai contoh, memacu kendaraan di atas kecepatan maksimal jalan tol yang hanya 90 kilometer per jam. Kelalaiannya saat mengendalikan kemudi mobil nahas itu telah menyebabkan dua nyawa melayang.
Baca: Sebelum Meninggal, Vanessa Angel dan Bibi Sempat Titip Gala pada Adik Ipar
Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian saat berkendara. Dia terancam dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Joddy juga dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ terkait sengaja melakukan aktivitas saat berkendara yang bisa menyebabkan orang meninggal dunia. Dia terancam dipidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp24 juta rupiah. (Raja Alif Adhi Budhoyo)
Jakarta: Polisi menetapkan Tubagus Muhammad Joddy,
sopir Vanessa Angel, sebagai tersangka dan menangkapnya karena dinilai bertanggung jawab dalam kecelakaan maut di Tol Jombang KM 672+300. Dia dijerat pasal berlapis karena telah membuat Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia.
“Ada beberapa bukti petunjuk yang berarti yang dikenakan kepada tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Kamis, 11 November 2021.
Sebagai contoh, memacu kendaraan di atas kecepatan maksimal jalan tol yang hanya 90 kilometer per jam. Kelalaiannya saat mengendalikan kemudi mobil nahas itu telah menyebabkan dua nyawa melayang.
Baca:
Sebelum Meninggal, Vanessa Angel dan Bibi Sempat Titip Gala pada Adik Ipar
Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian saat berkendara. Dia terancam dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Joddy juga dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ terkait sengaja melakukan aktivitas saat berkendara yang bisa menyebabkan orang meninggal dunia. Dia terancam dipidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp24 juta rupiah.
(Raja Alif Adhi Budhoyo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)