Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin pada 2021. Sebanyak empat pegawai negeri (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin diperiksa hari ini, 25 November 2021.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
Baca: Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Diduga Terima Fulus Usai Atur Pemenangan Tender
Ali membeberkan empat PNS Pemkab Musi Banyuasin itu ialah Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra. Mereka semua berstatus sebagai saksi.
Keterangan mereka dibutuhkan mendalami dugaan penerimaan suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Mereka semua diharapkan memenuhi panggilan KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Dodi, KPK menetapkan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami kasus dugaan
suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin pada 2021. Sebanyak empat pegawai negeri (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin diperiksa hari ini, 25 November 2021.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
Baca:
Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Diduga Terima Fulus Usai Atur Pemenangan Tender
Ali membeberkan empat PNS Pemkab Musi Banyuasin itu ialah Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra. Mereka semua berstatus sebagai saksi.
Keterangan mereka dibutuhkan mendalami dugaan penerimaan suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin
Dodi Reza Alex Noerdin. Mereka semua diharapkan memenuhi panggilan KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain
Dodi, KPK menetapkan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)