Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Satgas Covid-19
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Satgas Covid-19

Mahfud Diminta Awasi Kasus Bantuan Fiktif Rp2 Triliun

Siti Yona Hukmana • 19 Agustus 2021 09:09
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta mengawasi kelanjutan kasus pemberian bantuan fiktif Rp2 triliun untuk penanganan covid-19 di Sumatra Selatan (Sumsel) oleh anak pengusaha asal Aceh Akidi Tio, Heryanty Tio. Kasus itu masih jalan di tempat. 
 
"Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk menjaga profesionalisme Polri, terutama dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga muruah Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002)," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Agustus 2021. 
 
Menurut dia, masyarakat menunggu langkah Polri usai pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mahfud diminta memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabat yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. 

Baca: Lusa, David Noah Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar
 
"Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. Kini, masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan, dan penipuan yang dilakukannya," ujar Teguh.
 
Teguh mengatakan masyarakat juga menunggu perkembangan pemeriksaan Heryanty dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Heryanty dianggap harus diproses hukum hingga ke persidangan. 
 
"Kendati begitu, Ditreskrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanty. Sejak digelandang ke Mapolda Sumsel 2 Agustus 2021, Heryanty hanya sebagai saksi," ungkap Teguh.
 
Dia menilai Heryanty jelas melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Heryanty disebut memalsukan bilyet giro Rp2 triliun melalui Bank Mandiri yang tidak bisa dicairkan.
 
"Di samping itu, membuat berita bohong yang membuat keonaran sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Teguh. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan