Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Simpan Sabu, 3 Oknum Polisi Polda Papua Barat Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 25 Juni 2021 08:55
Jakarta: Sebanyak tiga oknum polisi di Polda Papua Barat ditangkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Kamis dini hari, 24 Juni 2021. Ketiganya ialah I, H, dan R.
 
"Ditangkap di tempat tinggalnya indekos Jalan Trikora Maripi Manokwari, tim Opsnal Satnarkoba Polres Manokwari karena diduga menyimpan, menguasai, membawa, memiliki narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Ketiga oknum menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat. Pemeriksaan untuk mengetahui peran dalam keterlibatan kasus narkoba tersebut, apakah pengguna atau masuk dalam kategori pengedar.

Baca: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
 
Adam memastikan ketiga oknum ditindak tegas sesuai arahan Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing. Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sanksi kode etik. 
 
"Dapat terancam dipecat secara kode etik," ujar Adam.
 
Masyarakat diimbau melaporkan tindak pidana baik yang dilakukan anggota polisi maupun warga ke polisi melalui layanan pengaduan Polda Papua Barat. Laporan dapat dilakukan melalui pesan aduan cepat (pesat) di nomor 08123480110 atau layanan 110.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan