Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Praperadilan Perdana Yahya Waloni Digelar Hari Ini

Antara • 20 September 2021 09:00
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengagendakan sidang perdana permohonan praperadilan Muhammad Yahya Waloni. Praperadilan tersangka dugaan tindak pindana penodaan agama itu dimulai pukul 09.00 WIB.
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan sidang perdana beragendakan pemanggilan pihak-pihak berperkara. Mereka ialah pihak pemohon yakni Yahya Waloni dan pihak termohon yakni Bareskrim Polri.
 
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Haruno seperti dikutip dari Antara, Senin, 20 September 2021.

Baca: Polri Siap Hadapi Praperadilan Yahya Waloni
 
Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri, membeberkan dasar hukum praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurut dia, lembaga praperadilan berwenang menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan.
 
Al Katiri menyebut kliennya ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
 
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
 
Dalam petitum permohonan praperdilannya, Yahya Waloni meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonannya. Yakni, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan