ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Eksekusi Eks Bupati Lamteng ke Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 06 Agustus 2021 06:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
 
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021. Namun, hitungan penjaranya belum dimulai.

Hal itu karena Mustafa masih harus menjalani penjara dari kasus pidana sebelumnya. Hukuman sebelumnya tertuang pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.
 
Lembaga Antikorupsi juga akan menagih denda Rp300 juta ke Mustafa. Hukuman penjaranya bakal ditambah tiga bulan jika uang denda itu tidak dibayarkan.
 
Baca: KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono
 
"Pidana tambahan dijatuhkan pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000,00 dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
 
Uang pidana tambahan itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak dibayar, KPK bakal merampas harta benda Mustafa untuk dilelang secara paksa.
 
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Ali.
 
Lembaga Antikorupsi juga memastikan hak politik Mustafa akan dicabut selama dua tahun. Pencabutan hak berpolitik itu akan dihitung setelah hukuman penjaranya selesai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan