Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar. Pemilik showroom Rhys Auto Gallery itu ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin, 2 Agustus 2021.
Rudi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni lalu ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung KPK lama. Dengan demikian, Rudi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 21 Agustus 2021.
“Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kaveling C1,” kata Firli.
Kasus yang menyeret Rudi merupakan pengembangan atas perkara serupa yang telah menjerat istrinya yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas sekitar 4,2 hektare kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya hingga terjadi kesepakatan ilegal.
KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, serta tidak dilakukannya kajian appraisal (penilaian harga) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Selain itu, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyatakan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp152,5 miliar. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News