Sidang etik Dewas KPK terkait Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Sidang etik Dewas KPK terkait Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pinjam Rumah Sewa Alex Tirta, Firli juga Minta Dipasangkan Internet

Candra Yuri Nuralam • 27 Desember 2023 13:17
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pernah memakai rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan saat masih disewa pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bahkan minta dipasangkan internet.
 
"(Firli) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
 
Indriyanto mengatakan Firli beberapa kali memakai rumah itu saat masih disewa Alex Tirta. Keluarga ketua nonaktif KPK itu pun ikut menggunakan hunian tersebut.

Dewas KPK menilai penggunaan rumah sewa orang lain itu tidak patut dilakukan Firli. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu juga sepatutnya menjadi contoh baik dengan tidak meminta maupun menerima apapun dari pihak lain.
 
"Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku," ujar Indriyanto.
 
Baca juga: Firli Dinyatakan Melanggar Etik, Divonis Berat dan Wajib Mundur

Firli divonis melanggar kode etik kategori berat. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
 
Firli Bahuri dinyatakan bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga diketahui tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
 
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
 
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan