Jakarta: Mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening membantah tudingan merintangi penyidikan dalam butir eksepsi atau nota pembelannya. Ia menyebut faktanya perkara Lukas Enembe terus berjalan dan sudah sampai di persidangan.
"Faktanya, saat ini terdakwa Lukas Enembe sedang menghadapi pemeriksaan di pengadilan dan terpidana Rijatono Lakka sedang menjalani masa hukuman," ucap Roy dalam nota eksepsinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Oktober 2023.
Bukti itu membuat dirinya yakin tuduhan merintangi penyidikan tidak mendasar. Roy meyakini telah bekerja sesuai kaidah advokat yang berlaku.
"Maka seharusnya Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diterapkan," ucap Roy.
Roy menilai KPK pilih kasih. Lembaga Antirasuah disebut seharusnya menerapkan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku.
Harun hingga kini belum ditahan. Menurut Roy, seharusnya banyak pihak yang menyembunyikan buronan itu dan KPK bisa menerapkan pasal perintangan penyidikan pada perkara tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada penyidikan apalagi penuntutan terhadap Harun Masiku, tidak ada satu orang pun yang disidik, apalagi diuntut dengan sangkaan atau dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Roy.
Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Dalam perkara ini, Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.
Roy juga diduga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Jaksa juga menduga Roy memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. Dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening membantah tudingan merintangi penyidikan dalam butir eksepsi atau nota pembelannya. Ia menyebut faktanya perkara
Lukas Enembe terus berjalan dan sudah sampai di persidangan.
"Faktanya, saat ini terdakwa Lukas Enembe sedang menghadapi pemeriksaan di pengadilan dan terpidana Rijatono Lakka sedang menjalani masa hukuman," ucap Roy dalam nota eksepsinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Oktober 2023.
Bukti itu membuat dirinya yakin tuduhan merintangi penyidikan tidak mendasar. Roy meyakini telah bekerja sesuai kaidah advokat yang berlaku.
"Maka seharusnya Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diterapkan," ucap Roy.
Roy menilai KPK pilih kasih.
Lembaga Antirasuah disebut seharusnya menerapkan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku.
Harun hingga kini belum ditahan. Menurut Roy, seharusnya banyak pihak yang menyembunyikan buronan itu dan KPK bisa menerapkan pasal perintangan penyidikan pada perkara tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada penyidikan apalagi penuntutan terhadap Harun Masiku, tidak ada satu orang pun yang disidik, apalagi diuntut dengan sangkaan atau dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Roy.
Stefanus Roy Rening didakwa melakukan
perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Dalam perkara ini, Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.
Roy juga diduga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Jaksa juga menduga Roy memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. Dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)