Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana hari ini, 26 Juni 2024. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Juni 2024.
Budi sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini. KPK juga memanggil Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik dari dua orang itu. Keduanya diharapkan kooperatif.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali memanggil Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana hari ini, 26 Juni 2024. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus rasuah pengadaan alat perlindungan diri (
APD) di
Kemenkes.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Juni 2024.
Budi sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini. KPK juga memanggil Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik dari dua orang itu. Keduanya diharapkan kooperatif.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)