Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Lahan di Rorotan, WNA Dicegah Keluar Indonesia

Kautsar Widya Prabowo • 10 Juli 2024 17:56
Jakarta: Seorang warga negara asing (WNA), SHJB, dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak keluar dari Indonesia. Permintaan pencegahan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, itu sudah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
 
“Pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
 
KPK belum mengungkap identitas lengkap dan asal negara yang dicegah. Namun, KPK menegaskan upaya paksa ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Perumda Sarana Jaya),” ucap Tessa.
 
KPK sudah memeriksa banyak orang untuk mendalami kasus ini. Teranyar, Pembalap Zahir Ali dimintai keterangan oleh penyidik. Lembaga Antirasuah menyebut ada keterlibatan Zahir dalam perkara ini.
 
KPK menyebut modus menaikkan harga terendus dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Selisih dana untuk pembayaran menyentuh Rp400 miliar.
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai dilakukan penahanan.
 
Baca Juga: Usut Skandal Pungli di Rutan, Sekjen KPK Diperiksa Penyidik

Penyidik juga sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk sepuluh orang kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memastikan pihak terkait tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan.
 
Budi hanya mau memerinci identitas pihak yang dicegah. Mereka yakni pihak swasta ZA, dua karyawan swasta MA dan NK, tiga wiraswasta FA, LS, dan M, dua manajer PT CIP, DBA dan PS, Notaris JBT, serta Advokat SSG.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan