Jakarta: Persidangan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba dibantarkan karena sakit pada Rabu, 10 Juli 2024. Keputusan itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan majelis melihat kondisi Abdul tidak sehat saat menjalani persidangan dugaan suap di lingkungan Provinsi Malut. Setelah mendengarkan keterangan kubu Abdul dan melihat dokumen medis hakim mengizinkannya dirawat.
“Karena kondisi terdakwa AGK (Abdul Gani Kasuba) menurun, maka berdasarkan penetapan hakim, terdakwa di bantar ke Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Ternate Maluku Utara untuk mendapatkan perawatan medis dan observasi 1 x 24 jam,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Tessa belum bisa memerinci status medis Abdul saat ini. Namun, majelis memutuskan menunda sidang sampai satu pekan.
“Persidangan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” ujar Tessa.
Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Jakarta:
Persidangan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba dibantarkan karena sakit pada Rabu, 10 Juli 2024. Keputusan itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Juru bicara
KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan majelis melihat kondisi Abdul tidak sehat saat menjalani persidangan dugaan
suap di lingkungan
Provinsi Malut. Setelah mendengarkan keterangan kubu Abdul dan melihat dokumen medis hakim mengizinkannya dirawat.
“Karena kondisi terdakwa AGK (Abdul Gani Kasuba) menurun, maka berdasarkan penetapan hakim, terdakwa di bantar ke Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Ternate Maluku Utara untuk mendapatkan perawatan medis dan observasi 1 x 24 jam,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Tessa belum bisa memerinci status medis Abdul saat ini. Namun, majelis memutuskan menunda sidang sampai satu pekan.
“Persidangan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” ujar Tessa.
Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)