Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) mangkrak di Desa Laboya Dete, Sumba Barat. Pemerintah setempat tidak bisa mengelola aset hibah itu.
“Ini yang jadi pertanyaan kami, mengapa Pemda (Sumba Barat) menerima hibah aset ini (PLTBm Bondohula), tanpa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan keuangan dan pengelolaan oleh daerah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.
PLTBm, kata Dian, hanya bisa beroperasi dengan 30 ton kayu bakar sehari. Jika dikelola dengan benar, seribu rumah di Sumba Barat bisa dialiri listrik.
Nyatanya, aset itu malah tidak beroperasi, dengan dalih pemerintah setempat kurang bisa mengelolanya. Padahal, pembangkit listrik itu sudah tercatat sebagai aset daerah, dan tidak bisa dipindahtangankan.
“Sangat disayangkan jika tidak ada kebermanfaatan secara langsung untuk masyarakat,” ucap Dian.
KPK mendorong pemerintah setempat memaksimalkan koordinasi dengan instansi lain untuk mengelola PLTBm tersebut. Kesejahteraan masyarakat diyakini bakal meningkat, jika Sumba Barat bisa memproduksi listrik sendiri.
“Ini sudah menjadi kewajiban Pemda mengoptimalkan tata kelola aset daerah, yang dapat memberikan dampak baik bagi daerah dan masyarakat,” ujar Dian.
Pemerintah setempat, kata Dian, wajib bekerja cepat mengurusi hal itu. Jika tidak, aset itu akan digunakan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, dan berpotensi membuka celah korupsi.
“Jangan sampai sudah daerahnya tertinggal, justru timbul celah korupsi di daerah tersebut,” kata Dian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyoroti pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) mangkrak di Desa Laboya Dete, Sumba Barat. Pemerintah setempat tidak bisa mengelola aset hibah itu.
“Ini yang jadi pertanyaan kami, mengapa Pemda (Sumba Barat) menerima hibah aset ini (PLTBm Bondohula), tanpa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan keuangan dan pengelolaan oleh daerah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.
PLTBm, kata Dian, hanya bisa beroperasi dengan 30 ton kayu bakar sehari. Jika dikelola dengan benar, seribu rumah di Sumba Barat bisa dialiri listrik.
Nyatanya, aset itu malah tidak beroperasi, dengan dalih pemerintah setempat kurang bisa mengelolanya. Padahal, pembangkit listrik itu sudah tercatat sebagai aset daerah, dan tidak bisa dipindahtangankan.
“Sangat disayangkan jika tidak ada kebermanfaatan secara langsung untuk masyarakat,” ucap Dian.
KPK mendorong pemerintah setempat memaksimalkan koordinasi dengan instansi lain untuk mengelola PLTBm tersebut. Kesejahteraan masyarakat diyakini bakal meningkat, jika Sumba Barat bisa memproduksi listrik sendiri.
“Ini sudah menjadi kewajiban Pemda mengoptimalkan tata kelola aset daerah, yang dapat memberikan dampak baik bagi daerah dan masyarakat,” ujar Dian.
Pemerintah setempat, kata Dian, wajib bekerja cepat mengurusi hal itu. Jika tidak, aset itu akan digunakan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, dan berpotensi membuka celah korupsi.
“Jangan sampai sudah daerahnya tertinggal, justru timbul celah korupsi di daerah tersebut,” kata Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)